Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menjadi sesuatu hal yang asing bagi sebagian masyarakat Indonesia. Kupas tuntas KPR akan membantu mereka memahaminya sehingga dapat mengambil manfaat dari KPR. Sebagian masyarakat menganggap KPR sudah menjadi kebutuhan di tengah keterbatasan finansial dan mahalnya harga rumah. Penyedia fasilitas KPR pun berlomba menawarkan KPR dengan tingkat bunga kompetitif dan tenor yang lebih lama. Secara umum yang menyediakan fasilitas pembiayaan KPR adalah bank umum milik pemerintah maupun swasta. Namun, sekarang leasing pun ikut menggarap bisnis KPR.
Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu jenis dari kredit konsumtif. Komposisi KPR dari total kredit yang disalurkan perbankan menjadi salah satu yang terbesar. Umumnya, KPR yang ditawarkan pihak bank kepada pemohon adalah KPR siap huni. Hanya sedikit bank yang menawarkan fasilitas KPR siap bangun. Apa itu KPR siap huni ? KPR siap huni adalah KPR yang diajukan pemohon untuk membeli rumah yang sudah siap jadi 100% dan siap dihuni. Berbeda dengan KPR siap bangun. KPR siap bangun adalah KPR yang diajukan pemohon untuk membangun rumah di atas lahan tanah milik pemohon sendiri. Persyaratan untuk KPR siap huni relatif lebih mudah dibanding dengan KPR siap bangun.
Lantas apa agunan yang diwajibkan bank? Agunan KPR yang diwajibkan bank adalah sertifikat hak milik (SHM), dan sertifikat hak gunan bangunan (SHGB) rumah yang mau dibeli atau dibangun tersebut. Untuk SHGB, perhatikan usia sertifikat kepemilikan tidak boleh kurang dari tenor KPR yang diajukan. Pemilik atas nama sertifikat rumah yang mau dibeli tersebut haruslah masih hidup dan tidak dalam sengketa kepemilikan. Rumah yang dibeli bisa berbentuk rumah tinggal maupun rumah toko (ruko) yang berlokasi di perumahan atau pun di kampung (non perumahan).
Perbedaan lainnya adalah pada pencairan (disbursement). KPR siap huni pencairan sekaligus di depan melalui rekening bank dimana KPR tersebut dicairkan, sedangkan pencairan KPR siap bangun dilakukan secara bertahap (per termin) melalui rekening bank pemohon. Nah Anda berminat mengajukan KPR yang mana ? Berikut Bank-bank penyedia fasilitas KPR antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Danamon, BTN, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, dan Bank Panin.
Sebagian besar masyarakat Indonesia masih suka membeli rumah secara kredit melalui skema pembiayaan perbankan yaitu kredit pemilikan rumah (KPR). Komposisi kredit KPR dari total kredit perbankan mencapai sekitar 50% - 70% di tahun 2016. Dari kredit KPR tersebut pula menyumbang kredit bermasalah (NPL) paling besar dari sekian banyak jenis kredit yang disalurkan. Tingginya harga rumah dan keterbatasan finansial menjadi alasan utama masyarakat mengajukan KPR.
Kredit KPR perbankan secara umum menggunakan jenis bunga anuitas, yaitu komposisi bunga lebih besar dan pokok hutang lebih kecil di awal tenor kredit. Ada beberapa jenis bunga yang diterapkan dalam skema pembiayaan kredit KPR yaitu suku bunga tetap (flat murni), suku bunga anuitas, dan suku bunga efektif (saldo menurun). Dari sekian jenis suku bunga KPR yang paling banyak digunakan adalah suku bunga anuitas, karena lebih memberi keuntungan bagi pihak Bank, namun memberatkan dari sisi konsumen.
Apabila Anda menggunakan skema pembiayaan KPR maka ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui agar tidak terjebak pada promo suku bunga murah. Sebagai contoh, KPR Bank Mandiri atau BCA memberi promo suku bunga sebesar 10% fix 1 tahun dan 3 tahun. Artinya, suku bunga sebesar 10% tersebut hanya berlaku untuk 1 tahun pertama atau 3 tahun pertama, setelahnya akan diberlakukan suku bunga pasar (floating rate). Disinilah banyak nasabah KPR yang kaget bahkan shock karena jumlah angsuran KPR membengkak setelah 1 tahun atau 3 tahun tersebut. Namun sekarang Bank BCA dan Bank Mandiri seakan bersaing untuk mengubah promo bunga KPR menjadi fix 3 tahun pertama dan fix tahun-tahun berikutnya selama jangka waktu kredit dengan bunga yang berbeda.
Kemudian, penulis juga merekomendasikan pilihlah Bank yang menawarkan KPR dengan suku bunga efektif, artinya beban bunga dihitung dari sisa pokok kredit (baki debit) setiap bulannya. Disamping memperhatikan jenis suku bunga yang diberlakukan, periksalah proses kredit di bank tersebut apakah sulit atau mudah untuk disetujui. Karena setiap bank memiliki peraturan yang berbeda mengenai kebijakan kredit KPR. Lalu, periksa juga rumah yang akan dibeli baik dari aspek legal surat-surat (SHM+IMB) maupun fisik bangunan rumah tersebut.
EmoticonEmoticon