Keterbatasan finansial yang dialami masyarakat akan membuka jalan menuju pencarian pinjaman. Kebutuhan akan biaya hidup, biaya sekolah, biaya konsumtif, biaya liburan, dan kebutuhan lainnya kadang tidak cukup dana untuk memenuhinya. Keadaan seperti inilah dijadikan peluang oleh pihak lain untuk memberi kredit kepada mereka yang membutuhkan.
Pihak yang memberi kredit umumnya dilakukan perusahaan perbankan, leasing, dan koperasi. Sebagai masyarakat yang membutuhkan kredit, perlu mengetahui beragam kredit yang tersedia agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Kredit yang sedianya akan mengurangi beban, bukan malah berbalik arah semakin menambah beban masyarakat. Untuk itu, lakukanlah kalkulasi dengan matang dan tentukan jenis kredit yang akan diajukan.
Harap diperhatikan bahwa pengajuan kredit lewat bank atau leasing harus melewati proses BI checking untuk mengetahui apakah pemohon memiliki kredit dalam status lancar atau tidak. Berikut beragam kredit yang perlu Anda tahu.
Kredit Pemilikan Rumah
Kredit pemilikan rumah adalah kredit yang diberikan kepada pemohon yang hendak membeli rumah namun memiliki keterbatasan dana. Biasanya pemohon memiliki dana untuk uang muka pembelian rumah, dan kekurangan pembayaran akan ditanggung oleh bank lewat mekanisme kredit pemilikan rumah. Rumah yang dibeli bisa berada di perumahan atau di kampung. Kredit pemilikan rumah biasanya mensyaratkan kelengkapan legalitas rumah dan tanah yang dibeli, seperti sertifikat hak milik dan ijin mendirikan bangunan.
Umumnya perbankan mensyaratkan uang muka minimal 20% sampai 30% untuk kredit pemilikan rumah. Rumah yang bisa dibiayai lewat kredit pemilikan rumah perbankan bisa rumah baru maupun rumah second. Dalam memutuskan pengajuan kredit rumah, harus diperhatikan ada atau tidak ada asuransi, karena asuransi sangat penting untuk kelancaran pembayaran ke depan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan baik terhadap pemohon maupun terhadap objek yang menjadi agunan kredit. Untuk tenor kredit, biasanya kredit pemilikan rumah memiliki tenor yang lebih lama bisa sampai 25 tahun.
Kredit Pemilikan Mobil/Motor
Kredit pemilikan mobil/motor adalah kredit yang diberikan kepada pemohon yang ingin membeli mobil/motor namun memiliki keterbatasan dana. Mobil/motor yang dibeli bisa berupa mobil/motor baru atau second, baik dari dealer maupun perorangan. Biasanya pemohon menyiapkan sejumlah dana untuk uang muka, kemudian pihak bank atau leasing akan melunasi kekurangan pembayaran dari harga jual lewat skema kredit. Uang muka yang ditentukan bank atau leasing minimal 10% dan maksimal 90%. Dalam memilih kredit mobil/motor, usahakanlah dicover asuransi all risks (kerusakan dan kehilangan). Untuk tenor kredit, biasanya sampai jangka waktu 5 tahun.
Kredit Multiguna
Kredit multiguna adalah salah satu kredit konsumtif yang diberikan kepada pemohon yang sudah memiliki agunan milik sendiri dan akan digunakan untuk tujuan konsumtif. Agunan kredit bisa berupa buku pemilik kendaraan bermotor, sertifikat tanah/rumah, dan sertifikat deposito. Pihak bank akan memberi plafon kredit maksimal 80% dari nilai pasar agunan. Untuk kredit multiguna biasanya memiliki tenor hingga 15 tahun. Kredit multiguna yang dipilih harus dicover asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi kebakaran/kehilangan.
Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Kredit Tanpa Agunan adalah kredit yang diberikan kepada pemohon tanpa agunan. Kredit ini diperuntukan untuk tujuan konsumtif dan kebutuhan tak terduga (mendesak). Biasanya kredit jenis ini diberikan kepada karyawan atau profesional yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak bank, sehingga pembayaran cicilan lewat pemotongan gaji tiap bulan. Kredit jenis ini biasanya memiliki tenor maksimal 3 tahun dengan suku bunga kredit yang tinggi mencapai 3% per bulan.
Kartu Kredit
Kartu kredit sudah dikenal luas oleh masyarakat dunia. Kartu kredit diperuntukan untuk tujuan konsumtif dan dana siaga. Penerbit kartu kredit adalah Visa dan Master Card International. Lembaga ini bekerja sama dengan pihak bank dalam menyalurkan kartu kredit dengan berbagai persyaratan yang ketat. Kartu kredit diberikan oleh pihak bank kepada pemohon yang sudah memenuhi syarat dari segi penghasilan dan karakter.
Kartu kredit biasanya mewajibkan iuran tahunan kepada pemegangnya dan juga mematok suku bunga cukup tinggi. Kartu kredit biasanya terdiri dari 3 jenis, yaitu kartu kredit silver, kartu kredit gold, dan kartu kredit platinum. Perbedaan ketiga jenis kartu kredit tersebut adalah di jumlah limit yang diberikan bank. Kartu kredit silver biasanya memiliki limit IDR 3 juta sampai IDR 5 juta, kartu kredit gold biasanya memiliki limit kredit diatas IDR 5 juta, dan kartu kredit platinum biasanya memiliki limit kredit diatas IDR 30 juta. Perhatikan dalam pemakaian kartu kredit tidak boleh over limit ( lebih dari 80%), dan pembayaran kartu kredit harus tepat waktu dengan minimum payment 10% dari limit pemakaian.
Sebrakan
Sebrakan adalah jenis kredit yang diberikan oleh bank kepada pemohon dalam jumlah tertentu dan mewajibkan penarikan dana pencairan seluruhnya di depan. Sebrakan memiliki suku bunga kredit relatif tinggi dengan tenor maksimal 3 tahun. Kredit ini diperuntukan untuk tujuan modal usaha.
Pinjaman Rekening Koran (PRK)
Pinjaman rekening koran biasanya diperuntukan untuk modal usaha. Kredit jenis ini mensyaratkan adanya agunan. Sifat kredit ini dapat diperpanjang karena tenor hanya maksimal 1 tahun. Plafon yang diberikan bisa mencapai miliaran rupiah. Penarikan pinjaman jenis ini dapat dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan. Suku bunga yang diberikan pun relatif rendah. Usahakan mencari pinjaman jenis ini yang sudah dicover asuransi.
EmoticonEmoticon