Sangat penting bagi
kita mengenal jenis asuransi kendaraan. Asuransi
merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada konsumen dalam
hal penggantian kerugian atau kerusakan pada objek asuransi, secara khusus
asuransi mobil. Setiap pembelian kredit kendaraan
roda empat baik baru maupun second selalu dicover dengan asuransi. Asuransi mobil memiliki 2 jenis yaitu
asuransi All Risks dan asuransi Total Loss Only (TLO). Jika diminta memilih, Anda akan pilih
asuransi jenis mana ? Atau Anda akan mengkombinasikan kedua jenis asuransi
tersebut?
Sebelum menjawab pertanyaan
tersebut, ada baiknya Anda mempelajari apa yang dimaksud dengan asuransi All
Risks dan asuransi Total Loss Only.
Asuransi All Risks adalah
asuransi yang mengcover segala risiko kerusakan dan kehilangan.
Kerusakan yang ditanggung asuransi ini mulai dari kerusakan kecil sampai
kerusakan besar. Kerusakan yang terjadi pada kendaraan tentu akibat suatu
peristiwa kecelakaan (by accident).
Sedangkan, asuransi Total Loss Only (TLO) adalah asuransi yang mengcover
kehilangan dan kerusakan besar. Kerusakan yang ditanggung asuransi ini hanya
kerusakan besar minimal 75% kerusakan kendaraan. Demikian beberapa penjelasan singkat tentang
kedua jenis asuransi kendaraan tersebut.
Tidak hanya
pembelian kendaraan secara kredit yang dapat menikmati fasilitas asuransi
tersebut, pembelian kendaraan secara cash pun bisa mengikuti asuransi
tersebut. Umumnya dalam praktik
pembelian kredit kendaraan yang menggunakan jasa pembiayaan bank atau leasing,
kedua asuransi tersebut sudah include di dalam proposal perjanjian kredit
antara konsumen dan perusahaan pembiayaan.
Tarif asuransi sudah ditentukan perusahaan asuransi yang sudah
bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan.
Namun biasanya perusahaan asuransi membatasi usia kendaraan yang bisa
ditanggung asuransi. Karena secara
mekanik suatu kendaraan akan mengalami penyusutan secara kualitas dari tahun ke
tahun.
Dalam perjanjian
kredit dengan pihak bank atau leasing, di awal sudah disepakati berapa premi
asuransi yang harus dibayar, dan biasanya satu kali bayar untuk kredit kendaraan. Biasanya perhitungan asuransi yang dibayar
sudah termasuk di dalam angsuran per bulan.
Jadi pada saat pencairan kredit sudah dipotong otomatis untuk asuransi
all risks dan total loss only. Untuk
pembayaran klaim akan diurus oleh pihak bank atau leasing, dengan catatan
penanganan kerusakan kendaraan di bengkel yang sudah mengadakan kerja sama
dengan perusahaan asuransi. Untuk tarif
premi asuransi all risks berkisar antara 2% sampai 7%, sedangkan asuransi total
loss only (TLO) berkisar antara 0,2% sampai 0,7% dari nilai jual kendaraan.
Karena tingginya
angka kecelakaan di suatu negara mengharuskan Anda untuk ikuti program asuransi
ini. Jangan pernah meremehkan asuransi, meskipun kadang asuransi dinikmati
setelah kematian, namun berbeda halnya dengan asuransi all risks dan total loss
only. Yang menjadi objek pertanggungan
kedua jenis asuransi tersebut adalah kendaraan.
Cara menghitung premi asuransi pun gampang, tinggal Anda mengalikan
tarif premi dengan Harga jual kendaraan.
Namun tidak semua dapat dicover oleh asuransi kendaraan, seperti gempa
bumi, banjir, kerusuhan, kesalahan mekanik bengkel, dan lain-lain. Anda dapat mengajukan perluasan asuransi
kendaraan untuk hal-hal yang belum ditanggung asuransi. Dengan demikian, Anda tentu sudah memiliki
jawaban masing-masing mau pilih asuransi mana yang paling bagus untuk kendaraan
kesayangan Anda.
EmoticonEmoticon