Penghasilan
terbesar suatu negara disumbang oleh pajak penghasilan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada karyawan yang
memiliki penghasilan kena pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Karyawan yang sudah memiliki
penghasilan kena pajak dan tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia maka
berstatus sebagai wajib pajak pribadi.
Wajib pajak adalah orang pribadi
atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Pada
bagian selanjutnya akan disajikan cara menghitung pajak penghasilan PPh Pasal
21 untuk karyawan.
Sesuai peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) untuk karyawan/karyawati sebesar IDR 54.000.000 per tahun atau IDR
4.500.000 per bulan. Kemudian besarnya tarif pajak penghasilan kena pajak berlaku
tarif pajak progresif yang sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 adalah
sebesar 5% untuk penghasilan kena pajak sampai IDR 50.000.000, 15% untuk
penghasilan kena pajak di atas IDR 50.000.000, 25% untuk penghasilan kena pajak
di atas IDR 250.000.000, dan 30% untuk penghasilan kena pajak di atas IDR
500.000.000. Contoh cara menghitung
pajak penghasilan PPh pasal 21 (per tahun) untuk karyawan sebagai berikut:
Uraian
|
Jumlah (IDR)
|
Total (IDR)
|
Penghasilan
per tahun
|
84.000.000
|
|
Potongan
dan Penghasilan tidak kena pajak :
|
||
- Potongan-potongan,
cicilan, dll.
|
12.000.000
|
|
- Penghasilan
tidak kena pajak
|
54.000.000
+
|
|
Jumlah
|
(
66.000.000 )
|
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
18.000.000
|
|
Tarif
pajak penghasilan PPh Pasal 21 = 5%
|
||
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 = 5%
x 18.000.000
|
900.000
|
Keterangan : Pajak
Penghasilan per tahun dalam rupiah
Demikian ulasan tentang cara menghitung pajak penghasilan PPh pasal 21 untuk karyawan. Contoh perhitungan di atas hanya salah satu contoh saja agar pengunjung situs blog tahu cara perhitungannya. Contoh perhitungan di atas adalah untuk wajib pajak pribadi. Apabila sudah kawin dan memiliki istri beserta tanggungan anak, maka perhitungan disesuaikan dengan tarif pajak yang berlaku (lihat Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016). Semoga anda menjadi tahu hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Orang bijak taat pajak.
EmoticonEmoticon