Sejak booming tahun 2017, perusahaan financial technology (fintech) yang menawarkan kemudahan dalam proses mendapat pinjaman online akhirnya menuai keluhan dan kekecewaan dari sebagian masyarakat. Keluhan yang dialami masyarakat yaitu pada saat proses penagihan utang yang tertunggak. Kebanyakan masyarakat belum memahami apa itu fintech dan bagaimana proses alur kredit sampai pada penagihan. Mereka rata-rata terbuai penawaran kemudahan mendapat kredit online oleh Fintech. Penulis akan sajikan secara singkat, padat dan jelas, tips cerdas memilih fintech agar Anda tidak terjebak oleh berbagai rayuan promo fintech.
Hingga Oktober 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerima 73 perusahaan fintech yang mendaftar ke institusinya. Namun, dari semua fintech yang terdaftar secara resmi di OJK baru satu perusahaan fintech yang mendapat ijin resmi OJK. Trus apa bedanya perusahaan fintech yang terdaftar secara resmi dengan yang sudah berijin dari OJK? Perbedaannya terletak pada seberapa banyak prosedur yang sudah ditempuh dan dipenuhi oleh fintech tersebut untuk mendapat ijin resmi OJK, sedangkan persamaannya adalah 73 perusahaan fintech tersebut sudah terdaftar secara resmi di OJK.
Lalu bagaimana cara agar masyarakat benar-benar tidak tertipu oleh perusahaan fintech bodong dan mendapat layanan keuangan digital yang benar-benar dapat dipercaya dan dapat diandalkan? Berikut penulis sajikan cara singkat bagi masyarakat yang ingin aman dalam memanfaatkan layanan fintech.
Sebelum Anda memilih perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman online, pastikan dulu apakah perusahaan tersebut terdaftar secara resmi di OJK. Cara mengetahui fintech tersebut sudah terdaftar di OJK dengan mengunjung website resmi OJK di www.ojk.go.id, atau Anda juga bisa melihat pada gambar di bawah ini seperti yang dikutip dari situs resmi OJK (memuat 73 perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK Republik Indonesia, per Oktober 2018).
Perusahaan fintech yang sudah terdaftar secara resmi di OJK harus melewati berbagai tahapan dalam mendapat sertifikat ijin resmi dari OJK. Berbagai tahapan yang harus dipenuhi antara lain berupa permodalan, bisnis model, manajemen, strategi fintech dalam menyalurkan kredit dan potensi konsumen yang akan dicapai, proses alur kredit dan proses penagihan yang sesuai tata kelola perusahaan yang baik serta beberapa poin penting lainnya yang wajib dipenuhi. Setidaknya, perusahaan fintech yang sudah mendaftar resmi ke OJK akan memudahkan OJK dalam mengawasi kegiatan fintech tersebut, dan dapat membantu masyarakat dalam memilih jasa layanan fintech dan memecahkan masalah atau perselisihan mengenai tertunggaknya kredit pada perusahaan fintech di kemudian hari.
Ketatnya persyaratan yang diwajibkan OJK kepada perusahaan fintech sedianya membuat ekonomi Indonesia khususnya sektor keuangan digital mampu menghadapi era industry 4.0. Namun di sisi lain OJK juga harus bisa menjaga agar kemunculan dan keberlangsungan fintech tidak terhambat, tapi sebaliknya dapat menciptakan sinergitas antara fintech dengan industri keuangan konvensional dalam mempersiapkan diri menghadapi sektor keuangan 4.0.
EmoticonEmoticon