Sebagian besar masyarakat Indonesia masih suka membeli rumah secara kredit melalui skema pembiayaan perbankan yaitu kredit pemilikan rumah (KPR). Tak heran bila komposisi kredit KPR dari total kredit perbankan mencapai sekitar 50% - 70% selama setahun. Dari kredit KPR tersebut pula menyumbang kredit bermasalah (NPL) paling besar dari sekian banyak jenis kredit yang disalurkan. Tingginya harga rumah dan keterbatasan finansial menjadi alasan utama masyarakat mengajukan KPR. Di sini penulis akan uraikan secara singkat panduan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kredit pemilikan rumah adalah kredit yang disediakan oleh pihak perbankan bagi konsumen yang ingin memiliki rumah idaman namun dengan keterbatasan dana. Bank-bank yang menyediakan KPR adalah bank BUMN dan Bank swasta seperti Bank Mandiri, BCA, BRI, PermataBank, Bank Danamon, CIMB Niaga, BTN, MNC Bank, dan Bank Mega.
Kredit Pemilikan Rumah yang diluncurkan dunia perbankan secara umum menggunakan jenis bunga anuitas, yaitu komposisi bunga lebih besar dan pokok hutang lebih kecil di awal tenor kredit. Ada beberapa jenis bunga yang diterapkan dalam skema pembiayaan KPR yaitu suku bunga tetap (flat murni), suku bunga anuitas, dan suku bunga efektif (saldo menurun). Dari sekian jenis suku bunga KPR yang paling banyak digunakan perbankan adalah suku bunga anuitas, karena lebih memberi keuntungan bagi pihak Bank, namun memberatkan dari sisi konsumen. Sedangkan, banyak nasabah suka suku bunga KPR yang efektif (saldo menurun).
Apabila Anda menggunakan skema pembiayaan KPR untuk memiliki rumah idaman maka ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui agar tidak terjebak pada promo suku bunga kredit murah. Sebagai contoh, KPR Bank Mandiri atau BCA memberi promo suku bunga sebesar 10% fix 1 tahun dan 3 tahun. Artinya, suku bunga sebesar 10% tersebut hanya berlaku untuk 1 tahun pertama atau 3 tahun pertama, setelahnya akan diberlakukan suku bunga pasar (floating rate). Disinilah banyak nasabah KPR yang kaget bahkan shock karena jumlah angsuran KPR membengkak setelah 1 tahun atau 3 tahun pertama tersebut.
Namun sekarang Bank BCA dan Bank Mandiri seakan bersaing untuk mengubah promo bunga KPR menjadi fix 3 tahun pertama dan fix tahun-tahun berikutnya selama jangka waktu kredit dengan bunga yang berbeda-beda. Dengan kata lain, suku bunga KPR setelah 1 tahun atau 3 tahun pertama tidak diserahkan ke suku bunga pasar melainkan tetap menggunakan suku bunga fix yang berbeda dengan 1 tahun atau 3 tahun pertama.
Kemudian, penulis juga merekomendasikan pilihlah Bank yang menawarkan KPR dengan suku bunga efektif, artinya beban bunga dihitung dari sisa pokok kredit (baki debit) setiap bulannya, sehingga pokok hutang semakin berkurang dari bulan ke bulan. Disamping memperhatikan jenis suku bunga yang diberlakukan, periksalah proses kredit di bank tersebut apakah sulit atau mudah untuk disetujui. Karena setiap bank memiliki peraturan yang berbeda mengenai kebijakan persetujuan KPR.
Kemudian periksa juga rumah yang akan dibeli baik dari aspek legal surat-surat (SHM+IMB) maupun fisik bangunan rumah tersebut. Bahan bangunan yang digunakan untuk membangun apakah bahan berkualitas tinggi atau tidak, struktur rangka atap apakah menggunakan struktur baja ringan atau kayu biasa, apakah sumur berada jauh atau dekat dengan septic tank, dan masih banyak lagi yang harus diperhatikan. Untuk lebih detail anda bisa menghubungi petugas bank atau bisa menghubungi Penulis untuk konsultasi lebih lanjut.
EmoticonEmoticon