Perjanjian kredit adalah perjanjian pendahuluan atau pokok yang memuat hak dan kewajiban kreditur dan debitur. Tanpa adanya perjanjian kredit maka tidak akan ada pengikatan agunan sebagai alat penjamin terbayarnya kembali hutang-hutang debitur kepada bank (kreditur). Berikut tutorial membuat perjanjian kredit baik perjanjian otentik atau di bawah tangan pada umumnya memiliki komposisi sebagai berikut:
Judul
Dalam KUHPerdata dikenal dengan perjanjian khusus atau perjanjian bernama, artinya oleh pembentuk undang-undang sudah diberikan nama, misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian hibah, dan sebagainya. Namun perjanjian kredit tidak termasuk perjanjian bernama sebagaimana diatur dalam KHUPerdata. Dalam praktik, judul untuk perjanjian kredit bisa berbeda-beda, misalnya Perjanjian Kredit, Perjanjian Membuka Kredit, Perjanjian Pinjaman, Akta Pengakuan Hutang, dan lain-lain.
Kepala
Yang dimaksud dengan kepala di sini adalah bagian awal dari pembuatan perjanjian, contoh bunyi kepala biasanya :
- Pada hari ini, Kamis, tanggal 20 Juli 2017, di Bandung, yang bertanda tangan di bawah ini. (Contoh Akta Di Bawah Tangan)
- Pada hari ini, Kamis, tanggal dua puluh Juli dua ribu tujuh belas (20-07-2017), berhadapan dengan saya, Dermawan SH, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan yang namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini. (Contoh Akta Notariil)
Komparisi
Identitas dan kedudukan para pihak yang membuat perjanjian, di sini data untuk orang wajib KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan untuk badan hukum wajib anggaran dasarnya, KTP Direktur dan Komisaris.
Konsideran atau Pertimbangan
Dalam membuat suatu perjanjian biasanya dapat juga dicantumkan pertimbangan-pertimbangan sebelum mengatur syarat-syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam pasal perjanjian, namun pertimbangan tidak selalu ada dalam perjanjian kredit, tergantung materi perjanjian yang akan dibuat, misalnya bahwa debitur dengan surat nomor.. tanggal.. telah mengajukan permohonan kredit ke bank, bahwa dengan surat nomor.. tanggal.. telah memberikan persetujuan kredit kepada debitur sebesar Rp.
Definisi
Biasanya dalam pasal pertama dibuat definisi istilah-istilah tertentu dengan maksud untuk memperjelas istilah kunci yang digunakan dalam perjanjian, misalnya Bank, Kreditur, Debitur, Tanggal Pembayaran, Pelunasan, dan sebagainya.
Isi Pokok Perjanjian
Isi pokok perjanjian sebaiknya mengatur subtansi perjanjian karena memuat isi pokok yang diperjanjikan, mengatur syarat dan ketentuan perjanjian secara rinci, dan pokok perjanjian yang mengandung 3 syarat, antara lain:
a. Syarat Sensialia, yaitu syarat yang harus ada dalam perjanjian kredit yakni jumlah pinjaman, jangka waktu pinjaman, bunga kredit, tenor kredit, syarat penarikan kredit, tujuan kredit, cara pengembalian, wanprestasi, dan jaminan kredit.
b. Syarat Naturalia, yaitu ketentuan dalam undang-undang yang dapat dimasukan dalam perjanjian kredit, apabila para pihak tidak memasukan dalam perjanjian maka perjanjian tetap sah, apabila para pihak tidak membuat secara tegas maka undang-undang yang akan melengkapi, jadi para pihak bebas memasukan dalam perjanjiannya, misalnya para pihak tidak memasukan bunga pinjaman, maka bunga menurut undang-undang adalah 6% per tahun.
c. Syarat Aksidentalia, yaitu syarat yang tidak harus ada dalam perjanjian kredit, misalnya debitur dalam melunasi pinjaman bank, maka debitur dilarang mengajukan lagi pinjaman ke bank lain, hal ini diatur karena agar angsuran pinjaman debitur ke bank menjadi lancar.
Dengan demikian dalam Perjanjian Kredit secara utuh sebaiknya mengatur pasal-pasal sebagai berikut :
- Pasal yang mengatur tentang jumlah kredit
- Pasal yang mengatur tentang jangka waktu kredit
- Pasal yang mengatur tentang bunga kredit
- Pasal yang mengatur tentang syarat-syarat penarikan/ pencairan kredit
- Pasal yang mengatur tentang penggunaan kredit
- Pasal yang mengatur tentang pengembalian kredit
- Pasal yang mengatur tentang agunan kredit
- Pasal yang mengatur tentang wanprestasi
- Pasal yang mengatur tentang kewajiban debitur
- Pasal yang mengatur tentang pembatasan terhadap tindakan
- Pasal yang mengatur tentang asuransi barang jaminan
- Pasal yang mengatur tentang pernyataan dan jaminan
- Pasal yang mengatur tentang perselisihan dan penyelesaian sengketa
- Pasal yang mengatur tentang keadaan memaksa (force majure)
- Pasal yang mengatur tentang pemberitahuan dan komunikasi
- Pasal yang mengatur tentang perubahan dan pengalihan
- Pasal yang mengatur tentang bagian penutup yang memuat domisi hukum, tempat dan tanggal perjanjian, tanggal mulai berlakunya perjanjian.
Apabila perjanjian kredit sudah selesai dibuat maka para pihak kreditur dan debitur siap melaksanakan akad kredit yang disaksikan oleh Notaris/PPAT. Demikian tutorial membuat perjanjian kredit, semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon