Analisis kredit
wajib dilakukan oleh kreditur (pemberi pinjaman) sebelum memutuskan pemberian
kredit kepada calon debitur (peminjam).
Umumnya perusahaan yang wajib melakukan ini adalah perbankan, leasing,
dan koperasi. Analisis kredit adalah
serangkaian proses kegiatan analisis menyeluruh terhadap calon debitur dan
usaha calon debitur terkait kalayakan kredit yang akan diberikan. Analisis kredit mencakup analisis kualitatif
dan kuantitatif. Singkat cerita analisis
kredit dilakukan untuk menilai kelayakan suatu pengajuan kredit.
Dalam dunia kredit perbankan
dikenal analisis 5C meliputi character,
capacity, collateral, capital dan condition of economics. Character
adalah bagaimana mengenali karakter seorang calon debitur. Capacity
adalah bagaimana menghitung kemampuan calon debitur dalam mengembalikan
pinjaman. Collateral adalah menilai nilai pasar agunan kredit calon
debitur. Capital adalah menilai modal
yang dimiliki calon debitur dalam menjalankan bisnisnya agar meraih keuntungan. Condition of economics adalah bagaimana
keadaan ekonomi secara makro pada suatu negara atau wilayah guna menunjang
kegiatan bisnis calon debitur.
Dalam analisis
kredit harus dijabarkan tujuan pengajuan kredit, sumber pengembalian kredit,
analisis calon debitur (kualitatif dan kuantitatif), dan penilaian agunan
kredit. Tujuan pengajuan kredit umumnya
untuk modal kerja, konsumtif, dan investasi.
Sumber pengembalian kredit berasal dari usaha atau pekerjaan calon
debitur apakah harian, mingguan, bulanan, atau triwulan. Analisis calon debitur meliputi karakter
calon debitur apakah baik atau jelek, dan perputaran rekening tabungan/koran
calon debitur apakah mencerminkan usaha yang dijalankan atau tidak. Agunan kredit yang diberikan calon debitur
apakah memiliki nilai pasar yang mengcover jumlah kredit yang diajukan atau
tidak.
Lebih lanjut lagi suatu analisis kredit baik untuk modal kerja, investasi dan konsumtif, harus menjabarkan poin-poin antara lain rumah tempat tinggal calon debitur (rumah sendiri atau kontrak, kondisi rumah masih bagus atau sudah jelek, dan jumlah tanggungan keluarga), kegiatan usaha atau pekerjaan calon debitur (lokasi usaha, lama usaha, jumlah omzet dan margin keuntungan, biaya-biaya dan kewajiban di tempat lain), kemampuan mengangsur calon debitur direkomendasikan maksimal 30% dari total penghasilan bulanan, dan agunan kredit calon debitur berupa sertifikat tanah dan BPKB harus mengcover nilai kredit yang diajukan (lokasi dan harga tanah marketable, kendaraan masih memiliki fisik bagus, surat-menyurat lengkap, dan pajak kendaraan tertib).
EmoticonEmoticon