09 Juli 2020

Mengenal Letter of Credit (L/C)


Letter of Credit (L/C) umumnya dibutuhkan dalam kegiatan perdagangan internasional ekspor dan impor. Kehadiran L/C sangat membantu para ekportir dan importir dalam hal pembayaran transaksi agar lebih aman dan cepat. Disamping itu L/C dapat menjamin dokumen pengapalan ekspedisi barang. 

Letter of Credit menurut International Chamber of Commerce (ICC) adalah sebuah dokumen yang berisi perjanjian tertulis dari bank penerbit kepada eksportir atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari importir untuk melakukan pembayaran dan jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu dengan dokumen-dokumen yang sudah ditetapkan. Sedangkan menurut Bank Indonesia (BI), Letter of Credit adalah janji dari bank penerbit untuk membayar sejumlah uang kepada ekportir atas perintah importir sepanjang eksportir memenuhi persyaratan dokumen yang ditentukan. 

Ada beberapa jenis L/C yang dikenal luas antara lain Revocable L/C, Irrevocable L/C, Irrevocable L/C Confirmed, dan Irrevocable L/C Unconfirmed. Selain jenis L/C yang umum, ada juga jenis L/C yang khusus antara lain Revolving L/C, Red Clause L/C, Transferable L/C, dan Back to Back L/C

Revocable L/C adalah L/C yang boleh dibatalkan kapan saja importir mau tanpa persetujuan ekportir. Pada L/C jenis ini sangat berisiko bagi eksportir karena pelunasan pembayaran atas barang bisa terlambata atau gagal sama sekali. 

Irrevocable L/C adalah L/C yang dibuka oleh bank devisa penerbit untuk eksportir, dimana bank mengikatkan diri untuk melunasi pembayaran wesel yang diakseptasi dalam jangka waktu tertentu. Untuk jenis L/C ini tidak dapat dibatalkan kecuali atas persetujuan kedua belah pihak (eksportir dan importir). 

Irrevocable L/C Confirmed adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah selama jangka waktu berlakunya kecul atas persetujuan kedua belah pihak. Pada jenis L/C ini ada jaminan pelunasan yang didapatkan dari bank penerbit dan advising bank. 

Irrevocable L/C Unconfirmed adalah L/C yang diadviskan melalui bank lain yang tidak menyatakan tambahan penanggungan kewajiban apapun atas L/C tersebut.  Kebanyakan L/C yang diterbitkan bank besar sudah dikenal baik kredibilitasnya sehingga diadvising oleh bank-bank asing.

Jangan waktu L/C dikenal ada dua yaitu Sight L/C dan Time L/C. Sight L/C menyatakan bahwa syarat pembayaran berjangka dilakukan saat ditunjung atau diserahkan. Sedangkan Time L/C menyatakan bahwa syarat pembayaran berjangka dapat dilakukan di kemudian hari.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon