18 Juli 2020

Mengenal Nilai Tukar Petani (NTP)


Petani adalah salah satu penyumbang produk domestik bruto (PDB) negara Indonesia. Berapa banyak hasil pertanian yang dikonsumsi oleh 267 juta rakyat Indonesia akan sangat berpengaruh pada tingkat kesejahteraan petani yang mana diukur dengan Nilai Tukar Petani (NTP). Namun di sisin lain, angka NTP juga harus dikendalikan agar tidak membebani masyarakat secara keseluruhan. 

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan antara nilai yang diterima petani dengan nilai yang dibayar oleh petani. Nilai yang diterima petani menggambarkan pendapatan petani dari hasil penjualan produk pertanian. Sedangkan nilai yang dibayar petani menggambarkan nilai yang dibayar petani untuk konsumsi rumah tangga dan pengeluaran yang berkaitan dengan produksi pertanian. 

Dasar perhitungan NTP adalah lebiih baik menggunakan harga yang berlaku saat ini agar NTP yang diperoleh lebih akurat. Besarnya NTP dapat dikelompokan berdasarkan sub sektor pertanian dan bisa juga total keseluruhan sektor pertanian. 

Pemerintah sudah menetapkan asumsi NTP sebesar 102-104 yang mana harus dikendalikan di kisaran angka tersebut. Apalagi NTP dan Nilai Tukar Nelayan mulai dimasukan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021. 

Selama ini penghitungan NTP dilakukan oleh Badan Pusat Statistik dimana dasar perhitungan menggunakan harga konstan. Hal ini mengandung kelemahan karena kurang mencerminkan kondisi kesejahteraan petani terkini. Rumus NTP untuk nilai yang diterima petani (It) adalah perbandingan antara harga yang diterima petani menurut harga berlaku dan harga yang diterima petani menurut harga konstan. Sedangkan rumus NTP untuk nilai yang dibayar petani (Ib) adalah perbandingan antara harga yang dibayar petani menurut harga berlaku dan harga yang dibayar petani menurut harga konstan. Kedua nilai It dan Ib tersebut diperbandingkan yang akan menghasilkan angka lebih besar, sama dengan atau lebih kecil dari 100. 

Nilai Tukar Petani bila melebihi dari 100 maka petani dikatakan surplus atau untung. Bila NTP sama dengan 100 maka petani mengalami impas. Dan bila NTP kurang dari 100 maka petani dikatakan merugi atau defisit. 

Berdasarkan data BPS, angka NTP pada bulai Mei tahun 2020 secara nasional mencapai 99,5. Ini artinya petani mengalami defisit atau kerugian. Hal tersebut menunjukan bahwa era pandemi covid-19 sudah memukul daya beli masyarakat Indonesia menjadi turun drastis yang pada akhirnya memukul penghasilan petani.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon