Disamping simpanan nasabah yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tingkat suku bunga bank juga dijamin LPS. Saat ini suku bunga bank yang dijamin LPS adalah 5,5% untuk bank umum, 1,5% untuk Valuta Asing (Valas) dan 8% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Jika ada bank umum atau BPR yang memberikan suku bunga diatas ketentuan tersebut, maka LPS tidak menjamin selisihnya. Contoh jika ada bank umum yang menerapkan suku bunga sebesar 6% per tahun, maka selisih sebesar 0,5% tidak dijamin LPS. Contoh lain, jika ada BPR memberi bunga 9% per tahun, maka LPS tidak menjamin selisihnya sebesar 1%.
Sebagai informasi tambahan, untuk simpanan nasabah pada bank umum yang dijamin LPS sebesar IDR2 miliar per nasabah per bank. Dan untuk simpanan nasabah pada BPR yang dijamin LPS sebesar IDR100 juta per nasabah per bank.
Pemberlakuan suku bunga penjaminan terbaru ini berlaku mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai tanggal 30 September 2020. Sebelumnya suku bunga bank yang dijamin LPS sebesar 5,75% untuk bank umum, 1,75% untuk Valas, dan 8,25% untuk BPR.
Penurunan suku bunga bank yang dijamin LPS tidak lepas dari penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Suku bunga acuan BI (BI 7-day Repo Rate) yang berlaku saat ini adalah 4,25%. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 25 basis poin dari suku bunga acuan sebelumnya itu 4,5%.
Sesuai ketentuan LPS, apabila bank memberlakukan suku bunga yang berbeda dengan ketentuan LPS maka bank wajib memberitahukan kepada nasabah dengan menaruh informasi yang mudah dilihat nasabah. Hal ini dilakukan dalam rangka bank mematuhi ketentuan sebagai lembaga penghimpun dana, ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh BI, dan ketentuan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Suku bunga yang dijamin ini umumnya dengan memperhatikan aspek makroekonomi antara lain inflasi, nilai tukar Rupiah, dan yield surat berharga. Apabila terjadi perubahan pada ketiga aspek makroekonomi tersebut, maka LPS bersama BI perlu menyesuaikan tingkat suku bunga.
EmoticonEmoticon