02 Agustus 2020

Perbedaan Tabungan dan Deposito


Tabungan dan deposito adalah produk perbankan yang ditawarkan ke masyarakat terkait fungsi intermediasi yang dijalankan yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kelada masyarakat dalam bentuk kredit. Bank-bank yang menawarkan produk tabungan dan deposito adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tabungan adalah simpanan masyarakat pada suatu bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Tabungan nasabah pada suatu bank akan mendapat imbal hasil berupa bunga. Namun jumlah bunga yang diterima sangat kecil. Perhitungan bunga tabungan ada yang dilakukan harian, namun ada juga yang bulanan. Hal itu tergantung kebijakan internal masing-masing bank.

Untuk membuka tabungan, masyarakat bisa melakukan melalui 2 cara yaitu datang langsung ke kantor cabang bank terdekat dan bisa secara online melalui aplikasi mobile banking (m-banking). Persyaratan yang diperlukan seperti kartu identitas diri, dan dana untuk pembukaan awal rekening. Besarnya setoran awal tabungan tergantung kebijakan masing-masing bank, umumnya berkisar antara IDR100.000 sampai IDR250.000. Produk tabungan yang bisa dipilih adalah tabungan biasa, tabungan rencana, tabungan arisan, dan lain-lain. Produk tabungan dilengkapi dengan kartu debit ATM. Dan produk tabungan tidak bisa digunakan sebagai agunan kredit.

Deposito adalah simpanan masyarakat pada suatu bank, yang penarikan dananya hanya bisa dilakukan sewaktu-waktu. Perhitungan bunga deposito dilakukan dengan cara bunga per tahun dibagi 12, hasilnya dikalikan saldo deposito Anda. Bunga deposito berjangka bisa dibayarkan kepada Anda setiap bulan atau saat jatuh tempo deposito. Jika produk sertifikat deposito yang dipilih, maka bunga deposito bisa diterima di awal secara sekaligus tanpa membagi bunga tahunan dengan angka 12. Harap dicatat bahwa bunga deposito yang diumumkan ke nasabah adalah bunga deposito per tahun. Bunga deposito berbeda-beda tergantung jangka waktu deposito yang dipilih. (Lebih jelasnya bisa dilihat pada artikel sebelumnya tentang Perbedaan Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito)

Untuk membuka deposito caranya sama dengan membuka tabungan, hanya saja untuk deposito minimum setoran awal adalah IDR10.000.000. Produk deposito yang bisa dipilih adalah Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito. Deposito tidak dilengkapi fasilitas kartu debit ATM, tetapi deposito bisa dijadikan agunan kredit yang nilai pencairannya bisa mencapai 90% dari total saldo deposito. 

Produk simpanan berupa tabungan dan deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan nilai penjaminan maksimal IDR2 milyar per nasabah bank umun, dan maksimal IDR100 juta per nasabah BPR. Demikianlah ulasan ringkas perbedaan tabungan dan deposito, semoga semakin membuka wawasan Anda tentang dunia perbankan.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon