10 Agustus 2020

Perbedaan Tabungan dan Giro


Fitur kemudahan, kecepatan dan keamanan menjadi hal standar yang wajib dipenuhi dunia perbankan. Menjalankan fungsi intermediasi di era digital merupakan tantangan tersendiri bagi industri perbankan di tengah serbuan financial technology (fintech).

Dalam melayani nasabah, bank menyajikan produk berupa tabungan dan giro. Diantara banyak produk perbankan, tabungan dan giro merupakan simpanan masyarakat yang paling besar porsinya dalam komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan.

Sebagai sama-sama produk simpanan, tabungan dan giro memiliki beberapa perbedaan. Penulis mencoba mengulas beberapa perbedaan tabungan dan giro tersebut seperti media penarikan dana, masa berlaku alat penarikan dana, dan suku bunga.

Produk tabungan dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa menggunakan media tertentu, sedangkan giro penarikan dana harus menggunakan alat penarikan berupa cek dan bilyet giro. Tabungan tidak mempunyai batas waktu penarikan, sedangkan giro memiliki batas waktu penarikan dana menggunakan cek dan bilyet giro yaitu 70 hari. Kedua perbedaan tersebut merupakan perbedaan utama tabungan dan giro.

Penarikan Tabungan dilakukan secara tunai melalui kasir dan mesin ATM. Sedangkan, penarikan giro bisa dilakukan secara tunai (cek) dan nontunai (bilyet giro). Untuk lebih jelas tentang produk giro bisa membaca artikel Perbedaan Giro dan Giro Wajib Minimum di blog ini.

Dari segi suku bunga, bunga tabungan lebih rendah daripada bunga giro. Suku bunga tabungan berkisar antara 0,1% - 0,8% per tahun, sedangkan suku bunga jasa giro adalah sekitar 2% per tahun. Secara suku bunga lebih menguntungkan produk giro, tetapi dari segi kepraktisan lebih mudah produk tabungan.

Khusus untuk giro yang penarikan dana menggunakan cek dan bilyet giro, hanya bisa dilakukan selama saldo rekening giro nasabah mencukupi. Apabila saldo dana giro kosong, maka cek dan bilyet giro tersebut tidak dapat diuangkan.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon