25 September 2020

Cara Menghitung Inflasi Berdasarkan Consumer Price Index (CPI)


Inflasi di suatu negara menjadi tanggung jawab otoritas moneter dalam hal ini Bank Sentral. Inflasi membuat daya beli masyarakat menjadi tertekan akibat kenaikan harga-harga barang dan jasa.

Inflasi adalah suatu kondisi pasar di mana harga-harga barang dan jasa secara umum mengalami kenaikan. Kenaikan harga-harga barang dan jasa terjadi karena suplai barang dan jasa lebih sedikit dibanding jumlah uang yang beredar.

Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral Republik Indonesia sekaligus pemegang tertinggi otoritas moneter mempunyai tugas pokok untuk menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah dan pengendalian inflasi. Tak boleh ada campur tangan pihak lain kepada BI dalam melaksanakan tugas terkait pengambilan kebijakan moneter.

Inflasi dapat dihitung dengan menggunakan pendekatan Consumer Price Index (CPI) atau Indeks Harga Konsumen. Adapun pengertian Consumer Price Index adalah indeks harga barang dan jasa semua sektor yang dikonsumsi masyarakat rumah tangga dalam kurun waktu tertentu.

Cara menghitung inflasi berdasarkan Consumer Price Index (CPI) adalah sebagai berikut:

Inflasi = (CPI tahun berjalan – CPI tahun dasar) / CPI tahun dasar x 100%

Sebagai contoh, misalkan CPI pada tahun 2019 mencapai 104, dan CPI pada tahun dasar 2009 sebesar 100, maka angka inflasi tahun 2019 dapat dihitung sebagai berikut:

Inflasi = (104 – 100) / 100 x 100%

Inflasi = 4%

Di samping itu, angka inflasi juga bisa dihitung berdasarkan CPI tahun sebelumnya. Misalnya, CPI tahun 2019 sebesar 104, dan CPI tahun 2018 sebesar 107, maka angka inflasi dapat dihitung sebagai berikut:

Inflasi = (104 – 107) / 107 × 100%

Inflasi = - 2,8%

Bila angka inflasi sebesar minus 2,8% berarti terjadi kebalikan dari inflasi yaitu deflasi. Adapun pengertian deflasi adalah penurunan harga barang dan jasa secara umum pada kurun waktu tertentu.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon