Bisnis properti untuk hunian rumah tinggal bisa menjadi salah satu peluang bisnis yang sangat menjanjikan keuntungan besar walau termasuk tipe bisnis jangka menengah dan panjang. Pada umumnya, calon konsumen mempunyai 2 tujuan dalam membeli suatu properti, pertama untuk ditinggali, dan kedua untuk investasi. Bila punya dana berlebih bisa dicoba bisnis yang satu ini.
Bisnis properti di bidang perumahan sangat pesat 2 dekade ini. Terdapat ribuan developer atau pengembang perumahan di pulau Jawa saja. Namun, perlu disadari tidak semua pengembang yang menjalankan praktik secara sehat. Terbukti beberapa kali terjadi praktik curang yang dilakukan pengembang properti nakal seperti sertifikat perumahan yang belum dipecah per unit kavling, uang muka hangus lantaran pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak disetujui pihak bank, padahal rumah sudah terlanjur di bangun, dan beberapa praktik nakal lainnya.
Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh calon konsumen sebelum memutuskan membeli rumah di perumahan atau real estate antara lain legalitas perusahaan pengembang properti, sertifikat hak milik sudah dipecah per unit kavling, penyerahan uang muka dilakukan pada saat pengajuan KPR disetujui bank, transaksi jual beli dilakukan di hadapan Notaris, dan fasilitas standar perumahan harus memadai.
Legalitas perusahaan pengembang yang dimaksud di sini adalah pastikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sudah memiliki ijin usaha (HO, SIUP, TDP), usaha properti sudah berjalan lama, punya reputasi bagus, dan merupakan anggota asosiasi Real Estate Indonesia (REI). Tanpa legalitas tersebut di atas bisa jadi merupakan ciri-ciri pengembang properti nakal dan patut dihindari.
Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang akan dibeli sudah dipecah per unit kavling, jadi tidak masih sertifikat induk. Beberapa kasus pengembang properti yang bangkrut gara-gara sertifikat induk bermasalah dan belum dipecah-pecah per unit kavling. Yang menjadi korban tidak hanya konsumen tapi juga pihak bank dan reputasi pengembang properti pada umumnya. Jadi, belilah rumah di perumahan yang sertifikatnya sudah dipecah per unit kavling. Jika sertifikat masih induk belum dipecah, sementara produk perumahan sudah dipasarkan maka waspada itu adalah ciri-ciri pengembang properti nakal.
Penyerahan uang muka atau Down Payment (DP) rumah yang dibeli juga menjadi salah satu hal yang wajib ditanyakan konsumen sebelum membeli properti. Terkadang pihak pengembang meminta uang muka atau Down Payment (DP) kavling rumah ke pembeli, padahal pengajuan KPR bank belum pasti disetujui. secara kredit dengan dalih untuk mulai dibangun. Inilah salah satu dari ciri-ciri pengembang properti nakal. Seharusnya meminta DP ke pembeli dilakukan pada saat pengajuan KPR bank sudah PASTI disetujui. Beda cerita jika pembeli membeli secara cash 100%, maka meminta uang DP ke pembeli sebelum rumah dibangun adalah praktik yang biasa terjadi, namun tetap perlu waspada. Pastikan legalitas perusahaan pengembang dan libatkan Notaris terpercaya dalam melakukan transaksi jual beli.
Biasakan melakukan transaksi jual beli properti di hadapan Notaris terpercaya. Pastikan legalitas dan reputasi Notaris, pilihlah notaris rekanan bank dan sudah mendapat gelar Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bila pengembang properti mengarahkan pembeli ke Notaris yang kurang jelas baik aspek legalitas maupun reputasinya, maka hal tersebut adalah ciri-ciri pengembang properti nakal.
Fasilitas standar perumahan juga harus dipastikan terlebih dahulu sebelum membeli suatu properti, meliputi saranan air bersih, akses jalan perumahan, akses listrik dan telepon, kontur tanah yang kuat, dan sistem pengamanan bagus (terdapat pos security dan CCTV). Soalnya masih banyak pengembang properti yang belum menerapkan standar pengamanan yang memadai di dalam perumahan atau real estate. Pada saat pengembang memasarkan produk perumahan tidak disebutkan fasilitas standar perumahan yang memadai, walaupun disebutkan namun pada praktiknya tidak dilaksanakan. Jadi, itu adalah ciri-ciri pengembang properti nakal.
Jadi, bagi pengembang properti diharapkan menjalankan praktik bisnis secara sehat. Dan bagi konsumen diharapkan teliti sebelum membeli suatu properti yang diidam-idamkan.
EmoticonEmoticon