01 September 2020

Independensi Bank Indonesia "Dirampok"?


Awal-awalnya Burden Sharing dengan dalih untuk bersama-sama menanggung beban dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari gempuran Pandemi COVID-19, namun makin ke sini kok malah mau mencaplok kewenangan otoritas moneter Bank Indonesia (BI) dengan menghilangkan Independensi Bank Indonesia, ada apa dengan Pemerintah? Sudah dikasih hati oleh BI untuk mau menerima skema Burden Sharing, kok malah mau minta jantung? Isu tersebut muncul manakala ada rencana amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Dalam Draft amandemen Undang-undang BI tersebut disebutkan bahwa akan ada Dewan Moneter yang nantinya berkedudukan di atas Bank Indonesia dan ketuanya adalah Menteri Keuangan. Isu seperti ini seolah-olah melupakan sejarah masa lalu kenapa Bank Indonesia sampai harus Independen, alasan dan latar belakang pemikiran yang muncul kenapa BI harus independen dalam menjalankan tugasnya sebagai otoritas moneter pada saat itu menjadi dilupakan segampang membalik telapak tangan.

Beberapa kasus yang menimpa Bank Indonesia pada saat berada di bawah pengaruh kekuasaan pemerintah pada saat sebelum adanya Independensi BI, harusnya menjadi bahan pembelajaran sangat penting untuk tidak diulang kembali, karena potensi BI menjadi sarang penyamun kembali terbuka. Hanya keledai yang bodoh mau masuk ke lubang yang sama. Berapa banyak mantan Gubernur BI dan Pejabat BI yang harus masuk penjara karena mau bermain-main dengan politik dan kekuasaan. Siapa yang bisa menjamin penguasa selalu baik dan tidak korup sepanjang waktu?

Belajar dari sederet kasus terdahulu seperti mantan Gubernur BI tahun 1998 Syahril Sabirin yang harus masuk penjara karena terlibat dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mantan Gubernur BI tahun 2003 Burhanuddin Abdullah harus masuk penjara terkait kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), mantan Anggota Dewan Gubernur Senior BI tahim 2009 Miranda S. Goeltom yang masuk penjara karena terlibat kasus penyuapan dalam pemilihan dewan Gubernur BI, dan mantan Dirut Bank Century Robert Tantular masuk penjara karena terlibat kasus dalam penyelewengan dana Bank Century dengan menyeret sejumlah Pejabat BI dan Kementerian Keuangan (hingga saat ini kasus Century belum jelas penyelesaiannya di KPK). Keempat kasus tersebut di atas harusnya menjadi pembelajaran sangat penting bagi pemerintah sebelum memutuskan untuk menghilangkan Independensi Bank Indonesia.

Keberadaan Menteri Keuangan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait kasus Bank Century (kini berubah menjadi Bank Mutiara) merupakan contoh kasus bahwa KSSK kebobolan dengan terjadinya kasus korupsi dana talangan Bank Century. Rasio kecukupan modal atau CAR perbankan diturunkan dari 10% menjadi 0% dengan dalih agar tidak berdampak sistemik, apakah kejadian serupa mau diulang kembali dengan amandemen undang-undang BI terkait reformasi sistem keuangan nasional yang dimaksud pemerintah dengan dalih untuk menghadapi Pandemi COVID-19?

Hal-hal yang bisa diterima dalam amandemen UU BI sepanjang untuk kebaikan sistem keuangan nasional silakan saja, tapi jika yang sebaliknya terjadi di mana uang rakyat mau dijarah lagi dengan peluang munculnya kasus-kasus baru Bank Century Jilid II, Jilid III dan seterusnya, lantas ada apa dengan Pemerintah? Usulan berupa fungsi pengawasan bank dikembalikan ke BI dan fungsi pengawasan lembaga keuangan di luar perbankan akan menjadi tanggung jawab khusus OJK adalah usulan yang bisa diterima dan masuk akal.

Namun jangan karena Gajah di pelupuk mata tak tampak tapi semut di seberang lautan tampak, menjadikan Pemerintah bertindak semaunya sendiri dalam mengubah peran dan fungsi lembaga keuangan negara seperti BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Harusnya keberadaan lembaga keuangan negara tersebut makin disempurnakan menuju ke arah yang lebih baik, bukan malah dengan menghilangkan fungsi dan independensinya. Uang kalau dicampuradukkan dengan politik atau kekuasaan yang terjadi adalah korupsi, karena kekuasaan itu cenderung korup.

Jadi, apakah Independensi Bank Indonesia "Dirampok"? Menarik untuk disimak. Tak perlu ada ketakutan Pemerintah dalam mengambil kebijakan keuangan yang keliru sepanjang dilakukan dengan niat baik untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Mari awasi bersama gerak dan langkah pemerintah bersama lembaga keuangan negara yang independen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional demi kemajuan bangsa dan negara yang dicita-citakan bersama seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon