15 September 2020

Memahami Premi, Uang Pertanggungan, dan Klaim Asuransi


Asuransi masa kini sering juga disebut dengan warisan kepada orang-orang yang disayangi. Kenapa disebut warisan, karena yang akan menikmatinya kelak adalah para ahli waris, bisa pasangan resmi dan anak kandung. Sejalan dengan itu, banyak juga yang ikut asuransi karena terselip produk investasi di dalamnya atau yang dikenal dengan istilah PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi).

Ada banyak perusahaan asuransi yang bisa Anda pilih seperti AXA Life, Allianz, Prudential, Manulife, Bumi Putera, BRI Life, dan masih banyak lagi. Jika tertarik ikut asuransi seperti asuransi jiwa, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, dan asuransi jenis lainnya, Anda perlu memahami Premi, Uang Pertanggungan, dan Klaim Asuransi.

Premi adalah uang iuran yang dibayarkan pemegang polis secara rutin kepada perusahaan asuransi selama jangka waktu tertentu seperti yang tertuang dalam perjanjian kontrak polis asuransi. Premi yang dibayarkan pemegang polis besarnya sesuai kesepakatan dalam kontrak perjanjian yang sudah disepakati, apakah secara bulanan atau tahunan.

Uang Pertanggungan adalah sejumlah uang yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis apabila terjadi kondisi tertentu yang menimpa pemegang polis (sesuai jenis asuransi yang dipilih). Kondisi tertentu pemegang polis yang terpenuhi seperti kondisi kematian, kecelakaan, sakit, kebakaran aset properti, dan lain-lain. Kondisi tertentu tersebut harus merupakan kejadian sebenar-benarnya, bukan rekayasa.

Klaim Asuransi adalah proses pengajuan pencairan uang pertanggungan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi yang besar jumlahnya sesuai kesepakatan bersama seperti tertuang dalam kontrak perjanjian polis asuransi. Proses pengajuan klaim oleh pemegang polis harus menyertakan beberapa bukti kejadian yang tidak disengaja atau tidak dibuat-buat (rekayasa) dari pihak terkait, rincian biaya pengeluaran, dan lain-lain.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon