Pasar Keuangan nasional dewasa ini makin bervariasi baik dari segi produk maupun jenis pasar. Saat ini terdapat pasar saham, pasar uang, pasar obligasi, pasar valuta asing, dan pasar produk terstruktur. Untuk produk investasi pun beraneka ragam, ada saham, obligasi, deposito, reksa dana, Exchange Traded Fund, Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).
Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) adalah salah satu instrumen investasi dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang mana dana akan ditempatkan pada sektor infrastruktur oleh manajer investasi bekerja sama dengan bank kustodian. Sementara Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak perjanjian antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk menghimpun dana dari para investor yang kemudian dana tersebut akan dikelola oleh manajer investasi dan bekerja sama dengan bank kustodian untuk menjadi tempat penitipan rekening efek dan rekening pemodal.
Dana Investasi Infrastruktur merupakan bagian dari program sekuritisasi yang dicanangkan baru-baru ini oleh Otoritas Pasar Keuangan agar aset yang kurang likuid menjadi lebih likuid. Di sini ada 2 pihak yang diuntungkan, yaitu investor sebagai pemegang unit penyertaan, dan proyek infrastruktur itu sendiri. Kenaikan nilai aktiva bersih atau Net Asset Value dari KIK DINFRA menjadi cuan yang diburu para investor baik investor ritel (perorangan) maupun investor institusi.
Saat ini produk KIK DINFRA sangat sedikit. Di samping terbilang baru, upaya sosialisasi dan promosi dari pihak terkait masih dirasa kurang. Hingga September tahun 2020, baru tersedia satu produk DINFRA yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu DINFRA TOLL ROAD MANDIRI-001 dengan kode perdagangan XMJM (Sebelumnya berkode MJPT-001). Produk KIK DINFRA tersebut merupakan produk DINFRA perdana atau pertama kali di Indonesia yang merupakan hasil kerja sama antara perusahaan Jasa Marga dan perusahaan Mandiri Manajemen Investasi. Adapun proyek yang menjadi Underlying Asset DINFRA tersebut adalah Proyek Tol Gempol-Pandaan sepanjang 13,6 kilometer.
Nilai Aktiva Bersih unit penyertaan DINFRA adalah sebesar IDR1.000 atau USD1 atau EUR1 pada saat pencatatan pertama kali di BEI. Para pemegang unit penyertaan DINFRA, dalam hal ini investor memiliki beberapa hak sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti hak untuk memperoleh bukti kepemilikan, hak untuk memperoleh laporan keuangan tahunan secara periodik, hak untuk memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih DINFRA, hak untuk menjual Unit Penyertaan di Bursa Efek, hak untuk mendapatkan distribusi pendapatan dari DINFRA, hak suara dalam rapat umum pemegang Unit Penyertaan DINFRA dan hak atas hasil likuidasi.
Manajer Investasi boleh menempatkan dana investasi pada proyek infrastruktur baik secara langsung maupun tidak langsung. Penempatan dana investasi pada proyek infrastruktur secara langsung minimal 51% dari total Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan dan maksimal 49% pada produk pasar uang. Yang dimaksud proyek infrastruktur secara langsung di sini adalah proyek infrastruktur yang sudah menghasilkan pendapatan sebelum dialihkan ke DINFRA, atau akan menghasilkan pendapatan paling lambat 6 bulan sejak pengalihan ke produk DINFRA.
Untuk proyek yang belum atau sedang dalam proses pembangunan, OJK membatasi maksimal penempatan dana investasi sebesar 25% dari total Nilai Aktiva Bersih atau Net Asset Value Unit Penyertaan DINFRA. Dan hal tersebut wajib disampaikan secara terbuka oleh manajer investasi pada halaman keterbukaan informasi mengenai portofolio DINFRA.
EmoticonEmoticon