Perusahaan yang sedang mencari alternatif sumber pendanaan atau investor yang sedang mencari instrumen investasi demi cuan perlu melirik Dana Investasi Real Estate (DIRE). Instrumen investasi DIRE masih terbilang sepi lantaran kurang sosialisasi dari para pemangku kepentingan.
Dana Investasi Real Estate (DIRE) adalah instrumen investasi yang mana dananya diinvestasikan pada aset real estate atau properti atau aset perusahaan real estate. Dana Investasi Real Estate diterbitkan dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian di mana manajer investasi berwenang mengelola dana pemodal dan bank kustodian berwenang melaksanakan tempat penitipan efek. Jadi, KIK DIRE adalah wadah untuk menghimpun dana dari para pemodal untuk ditanamkan pada sektor real estate atau aset yang dipersamakan dengan itu.
Kebijakan penawaran KIK DIRE bisa dilakukan lewat lantai bursa (dicatatkan di Bursa Efek Indonesia) dan di luar lantai bursa (oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang dikuasakan). Aset DIRE yang ditawarkan harus berupa bangunan siap huni bukan yang sedang dalam tahap konstruksi atau tanah masih kosong. Minimal unit penyertaan pada sektor real estate atau properti adalah 80%.
Menurut informasi dari OJK, saat ini baru ada 3 produk investasi DIRE yang sudah terdaftar di BEI, antara lain:
1. XCID dari PT Ciptadana Asset Management dengan aset portofolio Solo Grand Mall
2. XCIS dari PT Ciptadana Asset Management dengan aset portofolio Hotel Padjadjaran Suites
3. XSPI dari PT Sinarmas Asset Management dengan aset portofolio Plaza Indonesia
Keuntungan dari investasi KIK DIRE, pihak Developer terbantu dengan sekuritisasi aset menjadi lebih likuid. Sementara investor juga mendapat cuan dari pergerakan harga unit penyertaan DIRE. Dan bagi negara sangat membantu warga dalam memiliki aset properti idaman. Hanya saja beberapa kelemahan dari produk DIRE seperti pajak yang tinggi dan risiko ketidakpastian atas harga real estate juga tinggi karena sangat rentan terhadap kondisi makroekonomi nasional dan global.
Perlu dicatat bahwa aset real estate yang menjadi objek KIK DIRE tidak boleh berada di luar wilayah Indonesia. Seluruh aset KIK DIRE bukan merupakan kekayaan manajer investasi dan bank kustodian, karena mereka hanya pihak yang berwenang sesuai tugas yang diberikan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
EmoticonEmoticon