Rasio selalu digunakan dalam analisis keuangan berbagai jenis perusahaan. Salah satu rasio yang digunakan dalam analisis keuangan adalah Gearing Ratio (GR). Penggunaan Gearing Ratio diklasifikasikan ke dalam 2 jenis perusahaan yaitu perusahaan umum dan perusahaan pembiayaan (leasing). Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam memahami Gearing Ratio. Apa yang dimaksud dengan Gearing Ratio? Bagaimana cara perhitungannya dan seperti apa contoh perhitungannya? Berikut ulasannya.
Gearing Ratio adalah perbandingan antara jumlah utang terhadap modal ekuitas perusahaan. Istilah Gearing Ratio sering juga dikenal dengan nama Rasio Utang Modal atau Debt to Equity Ratio. Gearing Ratio menggambarkan seberapa banyak utang perusahaan dibanding modalnya sendiri. Gearing Ratio sebenarnya berada dalam satu kelompok dalam neraca yaitu kelompok pasiva. Tujuan perhitungan Gearing Ratio adalah untuk menilai risiko dan kesehatan keuangan sebuah perusahaan.
Gearing Ratio pada perusahaan umum menunjukkan indikator keuangan perusahaan berada pada level risiko tinggi, sedang atau rendah. Bila Gearing Ratio lebih besar dari 1 maka level keuangan perusahaan berada pada risiko tinggi. Namun, bila Gearing Ratio lebih kecil dari 1 maka level keuangan perusahaan berada pada risiko rendah.
Contoh Perhitungan Gearing Ratio pada perusahaan umum adalah sebagai berikut. Misalnya sebuah perusahaan Roti mempunyai modal sendiri (ekuitas) sebesar IDR100 juta, dan utang sebesar IDR40 juta. Angka Gearing Ratio dapat dihitung sebagai berikut:
Jumlah Utang
GR = _________________ x 100%
Jumlah Ekuitas
IDR40.000.000
GR = __________________ x 100%
IDR100.000.000
GR = 40%
Dengan demikian angka Gearing Ratio sebesar 40% atau 0,4 masih lebih kecil dari 1, artinya risiko keuangan masih moderat dan terkendali.
Gearing Ratio pada perusahaan pembiayaan (leasing) menunjukkan seberapa tinggi risiko keuangan suatu perusahaan dalam mengelola utang yang digunakan untuk pembiayaan kredit konsumtif konsumen. Sebagian besar perusahaan pembiayaan mendapat suntikan dana berupa utang yang akan digunakan untuk dana penyaluran kredit pembiayaan konsumen. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.10/2008 membatasi Gearing Ratio perusahaan leasing maksimal 10 kali.
Contoh perhitungan Gearing Ratio pada perusahaan pembiayaan (Leasing) adalah sebagai berikut. Misalnya perusahaan Leasing CCC mempunyai outstanding pinjaman sebesar IDR40 milyar, dan modal sendiri sebesar IDR20 milyar. Maka Gearing Ratio dapat dihitung sebagai berikut:
Jumlah Outstanding Kredit
GR = _____________________________________ x 1
Jumlah Ekuitas
IDR40.000.000.000
GR = ______________________________ x 1
IDR20.000.000.000
GR = 2 Kali.
Berarti angka Gearing Ratio masih berada di level risiko rendah karena masih jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan Kementerian Keuangan yaitu sebesar 10 kali.
EmoticonEmoticon