Produk investasi yang tersedia di pasaran saat ini sangat beragam. Seperti diketahui, pasar modal Indonesia melayani perdagangan beragam produk investasi seperti Saham, Obligasi, Reksa Dana, Exchange Traded Fund (ETF), dan Derivatif.
Salah satu instrumen investasi yang bisa dicoba adalah produk derivatif keuangan. Produk derivatif keuangan tersebut tersedia di beberapa pasar seperti pasar obligasi pemerintah, pasar obligasi korporasi, pasar uang, pasar valuta asing (valas), pasar saham, pasar structured product, dan pasar keuangan syariah. Produk derivatif keuangan sebagian besar pasar tersebut di atas diperdagangkan melalui sistem dan mekanisme pasar modal Indonesia (pasar sekunder). Namun, ada juga produk derivatif keuangan yang diperdagangkan di luar bursa (Over the Counter).
Derivatif keuangan adalah kontrak atau perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk memenuhi janji membeli atau menjual aset atau komoditas yang menjadi objek untuk diperdagangkan pada tingkat harga dan jangka waktu yang sudah disepakati bersama. Produk derivatif keuangan merupakan kontrak perjanjian aset yang mana nilainya dipengaruhi atau ditentukan oleh aset lain yang menjadi aset utama yang mendasarinya (Underlying Asset). Itulah sebabnya mengapa sebagian investor memilih produk derivatif keuangan karena terdapat unsur lindung nilai (Hedging) atas aset atau komoditas yang diperjualbelikan di masa mendatang atas kesepakatan bersama.
Dengan kata lain, produk Derivatif Keuangan merupakan produk turunan dari produk yang sudah ada, seperti saham, obligasi, kurs, indeks, dan lain-lain. Produk derivatif keuangan yang tersedia tergantung pada jenis pasar seperti yang disebutkan di atas.
Produk derivatif keuangan yang tersedia di pasar keuangan dalam negeri masih sangat terbatas. Baru ada beberapa produk derivatif keuangan seperti produk Indeks LQ45 Futures (Pasar Saham), produk Indonesia Government Bond Futures (Pasar Obligasi Pemerintah), dan produk Option, Swap, dan Futures (Pasar Valuta Asing). Untuk produk derivatif keuangan lainnya rencananya akan hadir di pasar keuangan seperti produk derivatif suku bunga terkait Overnight Index Swap dan Interest Rate Swap (Pasar Uang).
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sedang mempersiapkan strategi dan implementasi Pendalaman Pasar Keuangan dalam negeri. Ke depannya diharapkan semakin banyak produk derivatif keuangan yang bermunculan di Pasar Keuangan Indonesia.
Untuk mengingatkan saja, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada produk derivatif keuangan, pahami dulu produk dan risikonya. Bagaimana cara beli dan jual produk derivatif keuangan tersebut beserta perhitungan imbal hasilnya (return). Setelah mempelajari semuanya, baru bisa mengambil keputusan untuk melakukan investasi.
EmoticonEmoticon