20 September 2020

Perbedaan Manajer Investasi dan Wakil Manajer Investasi

Investasi sudah menjadi bagian dalam gaya hidup masyarakat dewasa ini. Namun, di tahun 2020 jumlah pemodal atau investor pasar modal Indonesia masih sangat sedikit, hanya sekitar 1% dari total Penduduk Indonesia yang mencapai 267 juta jiwa.

Sementara itu, pihak yang dipercayakan nasabah pemodal untuk mengelola dananya juga terbilang sedikit, baru ada sekitar 97 Manajer Investasi yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus tahun 2020. Namun, berbeda halnya dengan Wakil Manajer Investasi, jumlah Wakil Manajer Investasi di dalam negeri yang berbentuk orang perseorangan, bukan perusahaan perseroan, sudah mencapai sekitar 1.678 anggota.

Terdapat beberapa perbedaan Manajer Investasi dan Wakil Manajer Investasi. Setidaknya beberapa perbedaan tersebut dapat dilihat dari beberapa hal, yaitu bentuk badan usaha, kegiatan pokok, waktu kegiatan, dan wadah asosiasi.

Dari segi bentuk badan usaha, Manajer Investasi berbentuk perusahaan (Perseroan Terbatas), sedangkan Wakil Manajer Investasi berbentuk orang perseorangan (individu). Jadi jelas sekali perbedaannya, hanya saja sebutan Wakil Manajer Investasi tidak berlaku bagi individu yang bekerja secara langsung pada Manajer Investasi dalam satu perusahaan.

Manajer Investasi adalah pihak yang mengelola dana nasabah di dalam suatu portofolio efek, sedangkan Wakil Manajer Investasi adalah pihak yang bekerja untuk perusahaan efek yang berkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. Dengan kata lain, Wakil Manajer Investasi adalah asisten atau wakil Manajer Investasi dalam kaitan pengelolaan dana portofolio efek pemodal, misalnya memasarkan produk efek reksa dana Manajer Investasi dan melakukan perikatan dengan nasabah.

Manajer Investasi berkegiatan tanpa dibatasi waktu, sepanjang perusahaan masih berdiri dan survive, maka Manajer Investasi tetap bisa berkegiatan. Sedangkan, Wakil Manajer Investasi dalam berkegiatan dibatasi waktu hanya sampai 3 tahun, dan setelahnya wajib diperbaharui.

Manajer Investasi memiliki asosiasi yang terpisah dengan perkumpulan Wakil Manajer Investasi meski sama-sama berada di bawah naungan induk Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia. Manajer Investasi memiliki asosiasi bernama Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), dan Wakil Manajer Investasi memiliki asosiasi bernama Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia (PWMII). Hingga September tahun 2020, sudah ada 97 Manajer Investasi terdaftar di OJK dan 1.678 Wakil Manajer Investasi yang terdaftar secara resmi di PWMII.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon