Ada sekitar 1 jutaan investor dalam negeri yang aktif di Bursa Efek Indonesia, dan ada sekitar 671 perusahaan emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jumlah investor tanah air tersebut masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 267 juta jiwa pada tahun 2020.
Dalam dunia investasi ada 7 hal yang harus dipahami antara lain investor, perusahaan penerbit efek, perusahaan atau agen penunjang profesi, wadah atau sarana perdagangan efek, bank penampung transaksi, objek efek yang diperdagangkan, dan regulasi. Adapun Manajer Investasi dan Penasihat Investasi berada pada profesi penunjang pasar modal.
Manajer Investasi dan Penasihat Investasi adalah sama-sama profesi penunjang pasar modal Indonesia. Hingga September 2020, sudah ada 97 Manajer Investasi dan 30 Penasihat Investasi yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia. Perbedaan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi dapat dijelaskan dari beberapa segi, yaitu dari segi pengertian, produk atau jasa yang ditawarkan, bentuk badan usaha, penghasilan berdasar komisi, dan asosiasi perkumpulan profesi.
Dari segi pengertian secara harfiah, Manajer Investasi adalah pihak yang bertugas mengelola dana investor untuk ditempatkan pada efek reksa dana atau kontrak investasi kolektif dengan tujuan untuk memperoleh return yang diinginkan. Sedangkan, Penasihat Investasi adalah pihak yang memberikan advice atau nasihat atau panduan kepada investor tentang produk investasi yang memberikan tingkat keuntungan yang diharapkan.
Dari segi produk atau jasa yang ditawarkan, Manajer Investasi mempunyai tugas pokok mengelola dana investasi para investor dan menyusun portofolio investasi. Biasanya Manajer Investasi mempunyai dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM). Sedangkan, Penasihat Investasi hanya terbatas pada memberi nasihat atau saran atau rekomendasi atas suatu produk investasi. Keputusan akhir tetap ada di tangan investor sendiri selaku pemilik dana.
Dari segi bentuk badan usaha, Manajer Investasi berbentuk badan usaha perseroan terbatas, dan bukan perseorangan. Sedangkan, Penasihat Investasi ada yang berbentuk perusahaan (PT) dan ada yang perorangan (individu).
Dari segi penghasilan berdasar komisi, penghasilan Manajer Investasi tergantung pada besaran nilai investasi yang menjadi dana kelolaannya. Sedangkan, penghasilan Penasihat Investasi tidak tergantung besaran nilai investasi, karena yang ditawarkan hanya berupa rekomendasi atau nasihat investasi.
Dari segi asosiasi perkumpulan profesi, Manajer Investasi memiliki asosiasi profesi tersendiri, terpisah dari asosiasi Penasihat Investasi. Manajer Investasi memiliki asosiasi bernama Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), sedangkan Penasihat Investasi memiliki asosiasi bernama Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII). Kedua asosiasi tersebut berada di bawah naungan induk organisasi Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI).
EmoticonEmoticon