Investor baik pemula maupun profesional wajib mempelajari prospektus reksa dana sebelum mengambil keputusan investasi apa pun. Tanpa mempelajari dan memahami suatu prospektus reksa dana, sulit bagi masyarakat pemodal mengambil keputusan investasi yang tepat. Seperti perumpamaan ketika seseorang mau mengerjakan ujian tertulis, wajib membaca terlebih dahulu petunjuk dan cara menjawab soal pertanyaan.
Prospektus reksa dana adalah lembaran informasi terkait penawaran umum reksa dana dengan tujuan pihak lain melakukan pembelian efek tersebut. Prospektus reksa dana harus mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dalam memberikan gambaran informasi bermanfaat dan tidak menyesatkan kepada investor.
Penyajian prospektus reksa dana dilakukan oleh Manajer Investasi dalam format penyajian per unit atau lebih reksa dana. Namun, pada umumnya prospektus reksa dana disajikan dalam format per unit reksa dana. Hal tersebut untuk memudahkan pemodal mempelajari produk investasi yang diinginkan.
Sebagai informasi bahwa Reksa Dana bisa diterbitkan dalam bentuk perseroan terbuka atau tertutup dan kontrak investasi kolektif. Hanya saja dalam kontrak investasi kolektif ada 2 pelaku utama yaitu Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Kalau dalam bentuk perseroan tertutup atau terbuka, posisi Bank Kustodian hanya sebagai lembaga penunjang transaksi efek.
Prospektus reksa dana yang dibuat Manajer Investasi harus memuat informasi yang mengacu pada peraturan pedoman pembuatan prospektus reksa dana dari OJK. Biasanya ada sekitar 15 sampai 20 bab dalam sebuah prospektus reksa dana. Jadi lebih banyak informasi yang disajikan bila dibanding dengan Fund Fact Sheet.
Setiap prospektus reksa dana berbeda-beda bentuk dan format penyajian tergantung kebijakan masing-masing Manajer Investasi. Namun, prospektus reksa dana umumnya harus memuat informasi yang meliputi definisi dan istilah, deskripsi produk unit reksa dana, Manajer Investasi, Bank Kustodian, Tujuan dan Kebijakan Investasi, Rincian Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa, Perpajakan, Manfaat dan Risiko Investasi, Hak Pemegang Unit Penyertaan, Pendapat Akuntan tentang Laporan Keuangan, Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana, Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana, Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan, Penyelesaian Sengketa, dan Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Transaksi.
EmoticonEmoticon