Dalam perekonomian suatu negara, keberadaan uang, bank dan lembaga jasa keuangan non bank menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan satu sama lain. Uang sebagai alat pembayaran atau tukar menukar barang dan jasa, sedangkan bank dan lembaga keuangan non bank adalah lembaga atau badan usaha tempat menyimpan dan mengelola uang dalam rangka menggerakkan roda perekonomian masyarakat di suatu negara.
Uang adalah alat pembayaran yang sah di suatu negara. Fungsinya sebagai alat tukar menukar barang dan jasa. Terdapat 2 jenis uang yaitu uang kartal dan uang giral.
Uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang diterbitkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia. Sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang mendesain, membuat, mengedarkan dan menarik uang dari peredaran, Bank Indonesia berperan sebagai pemegang otoritas moneter negara Indonesia. Uang kertas diterbitkan dalam pecahan seribu rupiah, dua ribu rupiah, lima ribu rupiah, sepuluh ribu rupiah, dua puluh ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah dan seratus ribu rupiah. Sedangkan, uang logam diterbitkan dalam pecahan seratus rupiah, dua ratus rupiah, lima ratus rupiah, dan seribu rupiah.
Uang giral adalah giro yang menggunakan denominasi mata uang Rupiah. Giro dalam transaksi penarikan uang menggunakan cek dan bilyet giro.
Uang yang digunakan di wilayah Republik Indonesia adalah mata uang Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Tidak diperbolehkan menggunakan mata uang negara lain dalam melakukan transaksi di wilayah negara Indonesia. Hingga tahun 2019, jumlah uang yang beredar mencapai IDR triliun.
Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Bank dikenal juga sebagai lembaga intermediasi. Bank terdiri atas Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank sentral dikenal juga dengan Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah. Bank Indonesia bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah dan bertugas mengelola cadangan devisa (Undang-Undang BI No. 23 Tahun 1999/UU BI No. 3 Tahun 2004/UU BI No. 6 Tahun 2009).
Ada 2 jenis bank umum yaitu bank umum konvensional dan bank umum syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ada 2 jenis yaitu BPR Konvensional dan BPR Syariah (Undang-Undang No. 7 Tahun 1992/UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan). Sampai pertengahan tahun 2020, jumlah Bank di Indonesia mencapai 110 bank umum dan 1.533 BPR.
Lembaga jasa keuangan non bank adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa pembiayaan, perasuransian, dana pensiun, dan jasa keuangan lainnya. Hal tersebut diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha non bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk tujuan konsumtif dan modal kerja. Contoh perusahaan pembiayaan adalah BFI Finance, Mandiri Tunas Finance, Adira Finance, FIF, dan lain-lain.
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang jasa asuransi perlindungan jiwa, kebakaran, kecelakaan, dan produk asuransi yang terkait investasi (PAYDI). Contoh perusahaan asuransi adalah Bumi Putera, Jiwasraya, Allianz, AXA, Prudential, Manulife, dan lain-lain.
Dana pensiun adalah lembaga keuangan non bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha penghimpunan dana untuk masa tua. Contoh perusahaan dana pensiun adalah PT Taspen. Lembaga jasa keuangan non bank lainnya adalah pegadaian, perusahaan pembiayaan ekspor, PT Permodalan Nasional Madani, dan lain-lain.
EmoticonEmoticon