Pajak merupakan kontribusi wajib warga kepada negara yang rutin dilakukan setiap tahun. Ketaatan membayar pajak mencerminkan karakter suatu bangsa dalam membangun negara. Pajak sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara harus dikelola secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Ada beragam pajak yang dipungut oleh otoritas fiskal suatu negara, salah satu di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Daerah berwenang memungut PBB karena termasuk jenis pajak daerah yang menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. (Baca juga artikel Mengenal Beragam Pajak di Indonesia pada Blog ini)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada objek pajak berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Berikut akan diuraikan cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan pada periode satu tahun pajak.
Jumlah PBB yang dikenakan pada objek pajak adalah sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Jumlah NJKP adalah sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang bernilai di atas IDR1 miliar, dan 20% dari NJOP yang bernilai di bawah IDR1 miliar. Kemudian, NJOP harus dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) maksimal IDR12 juta untuk periode 1 tahun pajak. Hasilnya baru dikalikan dengan 0,5%, yang mana merupakan jumlah PBB yang harus dibayar pada tahun pajak berjalan.
Untuk lebih jelasnya, berikut disajikan contoh ilustrasi cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan. Misalnya, diketahui Bapak Bagus mempunyai sebidang tanah seluas 200 meter persegi, di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas 150 meter persegi. Harga pasar tanah IDR5 juta per meter dan harga pasar untuk bangunan rumah IDR2 juta per meter.
Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan harga pasar tanah dan bangunan Bapak Bagus di daerah tersebut adalah sebagai berikut:
NJOP Tanah: 200m x IDR5 juta = IDR1 miliar
NJOP Bangunan: 150m x IDR2 juta = IDR300 juta
Total NJOP Tanah dan Bangunan = IDR1,3 miliar
Karena total NJOP Tanah dan Bangunan Bapak Bagus bernilai di atas IDR1 miliar, maka NJKP yang dikenakan adalah sebesar 40% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP dengan perhitungan sebagai berikut:
NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP)
NJKP = 40% x (IDR1,3 miliar - IDR12 juta)
NJKP = IDR515.200.000
Jadi, besarnya PBB yang harus dibayar Bapak Bagus pada 1 tahun pajak berjalan adalah sebagai berikut:
PBB = 0,5% x NJKP
PBB = 0,5% x IDR515.200.000
PBB = IDR2.576.000
Demikian penjelasan cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), semoga bermanfaat bagi warga negara yang sadar akan pentingnya bayar pajak. Orang bijak taat pajak.
EmoticonEmoticon