Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional. Urusan perpajakan sudah menjadi kewenangan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Semakin taat warga bayar pajak, maka semakin maju pembangunan di negara tersebut. Mengenal beragam pajak di Indonesia sangat bermanfaat bagi masyarakat dan para pelaku usaha dalam pengambilan keputusan yang strategis.
Pajak adalah kontribusi wajib seluruh rakyat kepada negara. Beragam pajak yang berlaku di Indonesia antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Jual Beli Tanah, Pajak Impor, Pajak Cukai Rokok dan Alkohol, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 24, Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pajak Penghasilan Pasal 26.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada objek pajak berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Jumlah PBB yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Jumlah NJKP adalah sebesar 40% dari NJOP di atas IDR1 miliar, dan 20% dari NJOP di bawah IDR1 miliar. Kemudian, NJKP dikurang NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) maksimal IDR12 juta untuk 1 tahun pajak. (Baca juga artikel Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan di Blog ini)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Besarnya PKB berlaku tarif pajak progresif. Jadi, bagi pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak yang sudah ditentukan. Adapun besarnya tarif pajak progresif untuk kendaraan roda dua dan roda empat adalah sebesar 2% hingga 10% sesuai urutan pemegang kendaraan dari pemilik pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak sebagai pemungut pajak atas barang atau jasa kena pajak yang dijual kepada konsumen akhir. Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan sebesar 10% dan wajib disetorkan setiap akhir bulan oleh pemungut pajak. Bila Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka wajib disetorkan ke kas negara. Pengusaha yang bisa menjadi pemungut pajak adalah pengusaha kena pajak yang memiliki omzet penjualan IDR4,8 miliar setahun. (Baca juga artikel Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai di Blog ini)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah. Barang kena pajak tergolong mewah adalah barang bukan kebutuhan pokok, barang yang menunjukkan status sosial dan barang untuk masyarakat berpenghasilan tinggi. Tarif PPnBM ditetapkan sebesar 10% sampai maksimal 200% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). (Baca juga artikel Cara Menghitung Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Blog ini)
Pajak Hotel dan Restoran adalah pajak yang dikenakan kepada hotel dan restoran terkait pelayanan dan penjualan makanan yang dilalukan. Yang menjadi Wajib Pajak hotel dan restoran adalah pengusaha hotel dan restoran. Tarif pajak hotel dan restoran adalah sebesar 10%. Besarnya pajak hotel dan restoran yang dibayar wajib pajak adalah sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak adalah total penjualan makanan dalam sebulan bagi restoran, dan total kamar yang laku disewa dalam sebulan.
Pajak Penjual dan Pajak Pembeli dalam transaksi jual beli tanah dan rumah adalah pajak yang dikenakan kepada masing-masing pembeli dan penjual dalam transaksi jual beli tanah dan rumah. Besarnya pajak yang dikenakan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan adalah sebesar 2,5% untuk penjual dari nilai transaksi, dan 5% untuk pembeli dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pajak yang timbul bagi masing-masing pihak tersebut merupakan konsekuensi dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi objek jual beli.
Pajak Ekspor Impor adalah pajak yang dikenakan dalam kegiatan perdagangan ekspor dan impor di dalam daerah kepabeanan. Pajak dikenakan terhadap barang kena pajak dan jasa kena pajak. Besarnya pajak ekspor dan impor berkisar antara 0% sampai 10%. Khusus untuk pajak impor akan dijelaskan pada bagian Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22).
Pajak Rokok dan Alkohol adalah pajak yang dikenakan terhadap produk alkohol dan produk hasil tembakau berupa rokok. Tarif pajak rokok adalah sebesar 10%. Besar pajak rokok yang dibayar adalah 10% dari Nilai Cukai Rokok. Jumlah Nilai Cukai Rokok diperoleh dari hasil perkalian harga jual eceran rokok dengan tarif cukai rokok 40%. Sedangkan, tarif pajak alkohol adalah 15% sampai 150% tergantung golongan kadal alkohol.
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak pemotongan terhadap penghasilan yang diterima Wajib Pajak Pribadi di dalam negeri seperti karyawan, pensiunan, tenaga ahli atau profesional, pegawai honorarium, dan profesi lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Besarnya PPh Pasal 21 selalu disesuaikan dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya tarif pajak progresif PPh Pasal 21 berkisar antara 5% sampai 30% yang diberlakukan secara berjenjang sesuai golongan Penghasilan Kena Pajak. Ketentuan Penghasilan Kena Pajak apabila penghasilan seseorang melebihi dari IDR54 juta per tahun. Namun, bila seseorang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya PPh Pasal 21 adalah 20% bersifat final. (Baca juga artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 di Blog ini)
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah pajak yang dipungut satu pihak terhadap wajib pajak badan yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan reimpor. Tarif PPh Pasal 22 berkisar antara 0% hingga 7,5% dari nilai perdagangan yang dilakukan. Pengenaan tarif PPh Pasal 22 juga mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku untuk masing-masing barang kena pajak dan jasa kena pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atas modal, penyerahan jasa, penyerahan hadiah dan penghargaan. Besarnya tarif PPh Pasal 23 adalah 15% untuk dividen, hadiah dan penghargaan, dan 2% untuk penghasilan atas modal dan jasa. Untuk kategori jasa terdapat 62 jenis jasa yang masuk dalam perhitungan PPh Pasal 23.
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) adalah pajak yang mengatur penghasilan wajib pajak di luar negeri yang dapat dikreditkan (pengurang) pajak terutang di dalam negeri. Pengaturan PPh Pasal 24 bertujuan untuk menghindari penerapan pajak berganda terhadap wajib pajak. Besarnya tarif pajak PPh Pasal 24 disesuaikan dengan kebijakan perpajakan di negara lain di mana penghasilan diperoleh.
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar oleh wajib pajak pribadi dan badan yang bisa dilakukan secara angsuran atau dicicil. Pajak Penghasilan Pasal 25 akan berlaku jika wajib pajak tidak sanggup membayar pajak terutang dalam tempo 1 tahun. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah 0,75% untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (usaha grosiran atau eceran), dan 25% untuk wajib pajak badan dari pajak yang terutang. Besarnya pajak yang terutang adalah sebesar PPh Pasal 21 yang dipungut berdasarkan tarif pajak progresif pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) adalah pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Jadi, badan usaha apa pun dipungut PPh Pasal 26 yang melakukan transaksi pembayaran gaji, dividen, royalti dan sejenisnya kepada wajib pajak luar negeri. Adapun besar tarif PPh Pasal 26 adalah 20% bersifat final dan atau menyesuaikan dengan Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Yang termasuk wajib pajak luar negeri adalah wajib pajak yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia. Jika subjek pajak luar negeri memiliki badan usaha tetap di Indonesia, maka diperlakukan sama dengan pajak penghasilan untuk wajib pajak badan.
EmoticonEmoticon