Sejumlah uang yang diperoleh dari hasil pinjaman berupa penerbitan surat utang biasanya dikategorikan ke dalam utang jangka pendek dan utang jangka panjang. Utang jangka pendek bila jatuh tempo pelunasan pinjaman kurang dari 1 tahun, dan utang jangka panjang bila jatuh tempo pelunasan utang di atas 1 tahun.
Hipotek menjadi salah satu yang termasuk dalam kategori utang jangka panjang. Meski istilah Hipotek jarang didengar masyarakat luas, tentu sudah tak asing lagi bagi mereka yang berkecimpung di dunia akuntansi dan perkreditan. Hipotek biasanya dalam penyajian neraca keuangan perusahaan menjadi satu kelompok dengan utang obligasi di sisi pasiva.
Hipotek adalah instrumen utang jangka panjang dengan jaminan kebendaan tak bergerak dan dibuat dengan akta otentik oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam perjanjian Hipotek, debitur (penerima pinjaman) memberi hak kepada kreditur (pemberi pinjaman) untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak atas objek kebendaan yang menjadi jaminan sebagai bentuk pelunasan atas kewajiban debitur kepada kreditur.
Para pihak yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian hipotek wajib melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Selama perjanjian Hipotek berlangsung, debitur masih bisa menggunakan aset jaminan sampai semua kewajiban dilunasi. Bila terjadi wanprestasi atau ingkar janji debitur kepada kreditur, maka debitur tidak mempunyai hak lagi untuk memakai dan memiliki benda yang menjadi objek agunan hipotek.
Beberapa contoh jaminan hipotek berupa kebendaan tak bergerak antara lain tanah, rumah, dan mesin. Namun, pada praktiknya dewasa ini perjanjian hipotek sudah berkembang dengan bisa menerima jaminan kebendaan berupa kapal laut dan pesawat terbang.
EmoticonEmoticon