Dengan makin beragamnya produk investasi semakin banyak pilihan bagi investor untuk menentukan ke mana investasi akan dilakukan. Salah satu pilihan yang bisa dicoba adalah Reksa Dana Terproteksi.
Sebelum membahas apa itu Reksa Dana Terproteksi, ada baiknya memahami Reksa Dana terlebih dahulu. Reksa Dana adalah instrumen investasi yang menjadi wadah bagi para investor untuk menanamkan uangnya yang kemudian dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi untuk ditempatkan pada portofolio efek yang diharapkan akan mendatangkan return maksimal.
Reksa Dana umumnya ada 2 macam yaitu konvensional dan termodifikasi, serta memiliki sifat atau karakteristik terbuka dan tertutup. Reksa Dana terbuka (Open End) artinya Reksa Dana tersebut dapat diperjualbekikan. Sedangkan, Reksa Dana Tertutup (Close End) artinya Reksa Dana tersebut tidak dapat diperdagangkan.
Reksa Dana Terproteksi adalah jenis reksa dana tertutup sehingga tidak bisa diperjualbelikan di tengah masa jangka waktu obligasi. Reksa dana terproteksi sebesar minimal 80% dananya akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada obligasi.
Reksa dana terproteksi sangat cocok untuk investor pemula seperti generasi milenial karena melindungi nilai pokok investasi dari awal sampai jatuh tempo obligasi. Pembagian return pun dilakukan secara berkala setiap 1 atau 3 bulan sekali.
Bentuk hukum Reksa Dana yang diterbitkan bisa berupa Perseroan dan bisa berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Bentuk hukum reksa dana berupa perseroan maksudnya adalah produk investasi Reksa Dana Indeks diterbitkan oleh Perusahaan Manajer Investasi. Sementara bentuk hukum reksa dana berupa Kontrak Investasi Kolektif maksudnya adalah produk investasi Reksa Dana Indeks diterbitkan berdasarkan kontrak perjanjian antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Hingga pertengahan tahun 2020, terdapat 665 produk Reksa Dana Terproteksi yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa contoh produk Reksa Dana Terproteksi antara lain BNP PARIBAS KAPITAL V, DANAREKSA PROTEKSI 28, REKSA DANA TERPROTEKSI BAHANA PRIMERA PROTECTED FUND 93, dan lain-lain. (Baca juga artikel List Produk Reksa Dana Indeks Terdaftar OJK di Blog ini)
Bila diamati, kadang terjadi penurunan jumlah produk Reksa Dana Terproteksi pada sistem karena kebijakan Suspend yang dijalankan OJK. Suspend adalah menghentikan kegiatan perdagangan produk Reksa Dana tertentu untuk sementara waktu.
Keuntungan membeli Reksa Dana Terproteksi adalah investor akan mendapat return berupa Capital Gain dan Dividen (tergantung kebijakan masing-masing Manajer Investasi), kenaikan Nilai Aktiva Bersih, dan perlindungan nilai pokok obligasi hingga jatuh tempo. Capital Gain yang diperoleh investor berasal dari selisih harga jual dan harga beli Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi
Di samping keuntungan, terdapat risiko kerugian dari investasi Reksa Dana Terproteksi antara lain Capital Loss, tidak mendapat dividen, dan risiko gagal bayar. Capital Loss adalah selisih harga jual lebih rendah dari harga beli Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi. Risiko gagal bayar bisa terjadi karena perusahaan Manajer Investasi mengalami kesulitan likuiditas atau kebangkrutan.
Untuk mengetahui informasi lebih rinci tentang produk Reksa Dana Terproteksi tertentu, investor bisa membuka Prospektus dan Fund Fact Sheet Reksa Dana Terproteksi. Pada Prospektus dan Fund Fact Sheet reksa dana tersedia beragam informasi yang sangat dibutuhkan pemodal, mulai dari histori harga Reksa Dana Indeks, rincian berbagai risiko, rincian biaya, kebijakan investasi, dan lain-lain.
Dokumen Prospektus dan Fund Fact Sheet Reksa Dana dapat diunduh di situs Manajer Investasi yang dipilih. Sangat direkomendasikan membaca dan memahami kedua dokumen tersebut sebelum melakukan investasi reksa dana. (Baca juga artikel Sebelum Investasi Baca Prospektus Reksa Dana, dan Mengenal Fund Fact Sheet di Blog ini)
EmoticonEmoticon