Aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mencapai kapitalisasi pasar triliunan rupiah dengan melibatkan investor domestik dan asing. Jumlah investor domestik misalnya hingga medio tahun 2020 sudah mencapai 1 jutaan investor baik ritel maupun profesional.
Dalam transaksi perdagangan efek sering kali mendengar BEI melakukan Suspensi pada saham emiten tertentu. Suspensi sangat jarang dilakukan BEI, dan apabila itu dilakukan berarti telah terjadi suatu pelanggaran oleh emiten. Untuk lebih lengkap mengenai pengertian suspensi saham dan contohnya akan diuraikan berikut ini.
Suspensi adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan saham emiten tertentu oleh otoritas bursa efek. Beberapa sebab BEI melakukan suspensi antara lain telah terjadi pergerakan harga saham emiten secara cepat dan tidak biasa, terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan emiten, dan sebab-sebab lainnya.
Contoh suspensi yang dilakukan BEI pada tahun 2020 adalah pada saham emiten PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA). Diketahui harga saham BAJA mengalami peningkatan yang tidak wajar selama 2 hari perdagangan di bulan Oktober 2020 dari harga IDR81 menjadi IDR105 per lembar saham, berarti terjadi peningkatan signifikan sekitar 35%.
Contoh lainnya BEI pada Agustus 2020 melakukan suspensi pada saham 26 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Alasan BEI melakukan suspensi adalah karena ada 17 emiten melakukan pelanggaran administrasi berupa keterlambatan penyampaian laporan keuangan per 31 Desember 2019, dan ada 9 emiten belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan per 31 Desember tahun 2019.
Daftar lengkap 26 emiten yang disuspensi BEI seperti yang dilansir pada laman situs BEI antara lain PT Armidian Karyatama Tbk, PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk, PT Cowell Development Tbk, PT Central Proteina Prima Tbk, PT Bakrieland Development Tbk, PT Eterindo Wahanatama Tbk, PT Golden Plantation Tbk, PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk, PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk, PT Grand Kartech Tbk, PT Mitra Pemuda Tbk, PT Hanson International Tbk, PT Nipress Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Rimo International Lestari Tbk, PT Siwani Makmur Tbk, PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk, PT Sugih Energy Tbk, PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk, PT Trikomsel Oke Tbk, PT Ratu Prabu Energi Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Air Asia Indonesia Tbk, PT Garda Tujuh Buana Tbk, PT Evergreen Invesco Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk. Waktu suspensi yang ditetapkan BEI berbeda-beda untuk tiap emiten.
Demikian uraian singkat pengertian suspensi saham dan contohnya. Semoga bisa menambah wawasan dalam berinvestasi dan dapat meningkatkan kualitas keputusan investasi yang diambil.
EmoticonEmoticon