23 Oktober 2020

Perbedaan BAPEPAM dan BAPPEBTI


Terselenggaranya kegiatan perdagangan di Bursa Efek dan Bursa Berjangka tentu tak lepas dari peran dan fungsi pengawasan otoritas terkait. Lembaga pengawas di suatu bursa memiliki peran strategis untuk menjamin berlangsungnya kegiatan perdagangan secara adil, terbuka, dan transparan.

Terdapat 2 otoritas yang melakukan fungsi pengawasan di Bursa yaitu Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Meski sama-sama sebagai lembaga pengawas, terdapat perbedaan mendasar di antara kedua lembaga tersebut.

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) adalah lembaga yang melakukan kegiatan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal agar tercipta pasar modal yang adil, transparan dan efisien. Sebelum tahun 2013, BAPEPAM bernama BAPEPAM-LK berfungsi mengatur dan mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan. Namun, mulai awal tahun 2013, sebagian kewenangan BAPEPAM-LK berpindah tangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BAPEPAM merupakan lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hingga pertengahan tahun 2020, terdapat 600 lebih Emiten terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang harus diawasi oleh BAPEPAM. Salah satu kewenangan BAPEPAM yang sering terlihat adalah melakukan Suspend dan Trading Halt.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan lembaga yang berada di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Hingga pertengahan tahun 2020, terdapat 64 Perusahaan Pialang Berjangka yang diawasi oleh BAPPEBTI. Produk yang diperdagangkan di Bursa Berjangka Komoditi berupa produk primer (keuangan) dan non primer (non keuangan) termasuk produk pertanian, perkebunan, dan pertambangan.

Dari pengertian kedua lembaga otoritas pengawasan bursa tersebut di atas, sangat jelas perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan mendasarnya adalah BAPEPAM bertugas mengawasi kegiatan perdagangan di Bursa Efek atau pasar modal, sedangkan BAPPEBTI bertugas mengawasi kegiatan perdagangan di Bursa Berjangka Komoditi.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon