Untuk komoditas barang konvensional, pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli. Demikian pula halnya dengan produk investasi, tempat bertemunya penjual dan pembeli produk investasi adalah Bursa Efek dan Bursa Berjangka. Hanya saja di pasar tradisional terjadi tatap muka secara penuh, sedangkan di pasar bursa tidak terjadi tatap muka secara langsung dan penuh.
Bursa Efek adalah tempat bertemunya para investor untuk melaksanakan transaksi pembelian dan penjualan efek sesuai tata cara dan mekanisme perdagangan yang diselenggarakan dan diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa efek memperdagangkan efek surat berharga seperti saham, obligasi, dan reksa dana.
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana transaksi jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif Syariah, dan kontrak derivatif lainnya. Dalam praktik perdagangan berjangka komoditi dikenal Pialang Berjangka yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan transaksi jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif Syariah, dan Kontrak Derivatif lainnya atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Dalam Bursa Berjangka Komoditi, pemodal hanya menyetorkan margin yang besarnya antara 3% sampai 5% dari nilai kontrak. Investasi pada Bursa Berjangka harus ditentukan terlebih dahulu di awal mengenai standar suatu kontrak berjangka meliputi jumlah, jenis, mutu, waktu dan tempat. Jadi yang dinegosiasikan selanjutnya pada saat transaksi jual beli adalah harga saja.
Bursa Berjangka memperdagangkan 2 jenis komoditi sebagai subjek kontrak berjangka yaitu komoditi keuangan dan komoditi non keuangan. Komoditi keuangan meliputi saham, obligasi, valuta asing. Sedangkan, komoditi non keuangan meliputi produk pertanian, perkebunan dan pertambangan.
Bursa Efek dan Bursa Berjangka sama-sama berbentuk badan usaha. Bursa Efek hanya ada 1 yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Sedangkan, Bursa Berjangka ada 2 yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), dan Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI).
Pada Bursa Efek dikenal istilah Perusahaan Sekuritas, Agen Penjual Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Pialang Saham. Sedangkan, di Bursa Berjangka dikenal istilah Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Investor yang ingin berinvestasi di Bursa Efek bisa datang langsung ke perusahaan sekuritas atau agen penjual efek atau pialang saham. Sedangkan, di Bursa Berjangka investor bisa datang langsung ke kantor perusahaan pialang berjangka.
Pialang Berjangka yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) hingga pertengahan tahun 2020 mencapai 64 Pialang Berjangka. Tidak sedikit pula Pialang Berjangka yang dicabut ijin usahanya. (Baca juga List Pialang Berjangka Komoditi Terdaftar Bappebti di Blog ini)
Investasi di Bursa Efek dan Bursa Berjangka sama-sama investasi berisiko tinggi (High Risk High Return). Hanya saja terdapat perbedaan dari segi jangka waktu, investasi di Bursa Efek relatif lebih lama dibanding investasi di Bursa Berjangka. Jadi, bila menginginkan return dalam waktu singkat bisa mencoba investasi pada produk berjangka komoditi.
Apa pun ladang investasi yang dipilih, pelajari produknya, pahami risikonya dan nikmati hasilnya. Dan gunakanlah jasa perusahaan profesionak, berijin dan terdaftar di otoritas bursa.
1 comments so far
Bedanya di bursa sekuritas kita jual beli saham yg jelas ada fisik barangnya...tp klo bursa komoditas kita tidak jual beli saham secara real, hanya menebak nilai saham akan naik atau turun...mirip2 judi gitulah 😂😂
EmoticonEmoticon