Pasar investasi domestik semakin beragam seiring perjalanan waktu. Semakin beragam wadah investasi juga mendorong semakin beragam profesi yang dibutuhkan. Profesi yang dibutuhkan pasar beberapa di antaranya adalah Penasihat Investasi dan Penasihat Berjangka.
Penasihat Investasi adalah pihak yang memberi nasihat dan rekomendasi kepada pihak lain mengenai pembelian atau penjualan efek dengan mendapat imbalan jasa. Efek di sini maksudnya adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang, saham, obligasi, surat berharga komersial, unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka, dan setiap derivatif efek lainnya.
Penasihat Berjangka adalah pihak yang memberi nasihat dan rekomendasi kepada pihak lain mengenai pembelian atau penjualan komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan kontrak derivatif lainnya dengan memperoleh imbalan. Komoditi di sini maksudnya adalah semua barang dan jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan kontrak derivatif lainnya.
Sangat jelas terdapat perbedaan antara Penasihat Investasi dan Penasihat Berjangka. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada cakupan produk investasi pada masing-masing bursa, dan asosiasi kelembagaan yang menaungi profesi Penasihat Investasi dan Penasihat Berjangka.
Penasihat Investasi memiliki cakupan tugas memberi nasihat dan rekomendasi terkait produk investasi yang diperdagangkan di Bursa Efek. Produk investasi di Bursa Efek berupa Efek Surat Berharga seperti yang sudah dijelaskan di atas. Sedangkan, Penasihat Berjangka memiliki cakupan tugas memberi nasihat dan rekomendasi terkait produk investasi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Produk investasi di Bursa Berjangka berupa Komoditi Primer yaitu Komoditi Keuangan, dan Komoditi Non Primer yaitu Komoditi Non Keuangan meliputi Komoditi Pertanian, Perkebunan, dan Pertambangan. (Baca juga artikel Perbedaan Bursa Efek dan Bursa Berjangka di Blog ini)
Secara kelembagaan, Penasihat Investasi memiliki asosiasi tersendiri yang terpisah dari profesi Penasihat Berjangka. Meski sama-sama memperoleh imbalan atas nasihat dan rekomendasi yang diberikan, Penasihat Investasi memiliki asosiasi profesi tersendiri yaitu Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII). Sejak terbentuk tahun 2018, jumlah anggota APII sudah mencapai 30 anggota (perseorangan dan perusahaan) hingga pertengahan tahun 2020. Sementara Asosiasi Penasihat Berjangka masih belum terbentuk hingga tulisan ini dibuat.
EmoticonEmoticon