16 Oktober 2020

Perbedaan Pialang Saham dan Pialang Berjangka


Profesi di bidang pasar modal semakin beragam dengan munculnya pasar dan produk investasi baru yang menyertainya. Setelah memahami perbedaan Bursa Efek dan Bursa Berjangka yang sudah diulas di blog ini, maka selanjutnya perlu memahami perbedaan profesi yang terdapat di dalam kedua bursa tersebut.

Pada ulasan kali ini akan dibahas topik mengenai perbedaan salah satu profesi yang terdapat di Bursa Efek dan Bursa Berjangka yaitu Pialang Saham dan Pialang Berjangka. Tujuan memahami perbedaan di antara keduanya adalah agar masyarakat pemodal semakin paham terhadap beragam wadah investasi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan investor.

Pialang Saham atau biasa dikenal dengan Broker Saham adalah badan usaha yang membantu investor dalam melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek di Bursa Efek.  Hingga Agustus 2020 terdapat 123 Broker Saham yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan. (Baca juga artikel List Perusahaan Sekuritas Terdaftar di OJK pada Blog ini)

Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan transaksi jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan kontrak derivatif lainnya atas amanat nasabah untuk menarik sejumlah uang atau surat berharga sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut. Hingga medio tahun 2020, terdaftar 64 Pialang Berjangka yang terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (Baca juga artikel List Pialang Berjangka Terdaftar di Bappebti pada Blog ini)

Dari pengertian kedua profesi tersebut di atas dapat dilihat jelas perbedaan antara keduanya. Pialang Saham bertugas membantu investor dalam kegiatan jual beli efek di Bursa Efek. Sedangkan, Pialang Berjangka bertugas melaksanakan amanat investor dalam kegiatan jual beli komoditi di Bursa Berjangka Komoditi.

Artikel Terkait

1 comments so far


EmoticonEmoticon