Umumnya pinjaman yang diajukan ke lembaga keuangan bank dan non bank mensyaratkan jaminan berupa Sertifikat tanah dan rumah, Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Karyawan Tetap. Namun, bagaimana bila yang menjadi agunan adalah Efek atau surat berharga, apakah bisa? Tentu saja jawabannya sekarang sudah bisa gadai efek.
Perusahaan Pegadaian (Persero) menjadi pionir untuk produk pinjaman kepada nasabah dengan jaminan berupa efek. Surat berharga atau Efek yang bisa diterima pegadaian sebagai agunan baru sebatas Saham dan Obligasi.
Untuk Saham diutamakan emiten yang termasuk dalam golongan perusahaan Liquid 45 (LQ45). Sedangkan, untuk Obligasi diutamakan jenis Obligasi Ritel Indonesia (ORI), dan Surat Utang Negara (SUN). Ke depan akan diperluas jenis Efek yang bisa dijadikan agunan gadai.
Investor yang bisa mengajukan pinjaman adalah investor individu dan investor korporasi. Investor perseorangan atau ritel bisa mengajukan pinjaman dari IDR1 juta hingga IDR5 miliar. Sedangkan, investor korporasi bisa mengajukan pinjaman hingga IDR20 miliar.
Maksimal pencairan gadai efek adalah sebesar 70% hingga 80% dari nilai pasar efek. Hal tersebut mempertimbangkan faktor pengurang harga pasar efek antara 10% hingga maksimal 30%.
Hingga Oktober tahun 2020 Perusahaan Pegadaian sudah menyalurkan Pinjaman Gadai Efek sebesar IDR350 miliar. Jumlah tersebut tentu akan mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, mengingat produk yang baru rilis di pasar keuangan tersebut mendapat respon sangat positif dari masyarakat investor.
Bagaimana tertarik dengan Gadai Efek? Sebelum berinvestasi di Gadai Efek, pelajari dulu produknya, pahami risikonya dan hitung dengan cermat kemampuan melunasi pinjaman gadai tersebut. Jadi, Be a Smart Investor.
EmoticonEmoticon