Bank Perkreditan Rakyat atau BPR merupakan badan usaha di bidang keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Sebagai sebuah bank, lembaga BPR sebetulnya menawarkan jasa penyimpanan uang agar lebih aman dan menguntungkan dibanding menyimpan sendiri di rumah.
Nasabah yang menyimpan uang di bank dianggap sebagai pinjaman kepada bank. Dengan kata lain BPR berutang ke nasabah. Oleh karena itu, pencatatan transaksi tabungan nasabah di buku tabungan nasabah berada di sisi kredit oleh BPR. Sebaliknya bila ada penarikan uang nasabah akan dicatatkan di sisi debit karena berkurangnya utang bank kepada nasabah.
Simpanan nasabah di BPR terdiri dari produk Tabungan dan Deposito. Sedikit berbeda dengan bank umum yang memiliki produk Giro. Untuk produk kredit di BPR dan Bank Umum relatif sama. Untuk produk tabungan dan deposito, BPR leluasa memberi label nama produk sepanjang tidak mengubah fungsi produk simpanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nasabah yang memiliki simpanan di BPR tidak perlu cemas, karena tabungan BPR dijamin LPS. Hingga tahun 2019, terdapat 1.589 BPR dan 167 BPR Syariah yang tercatat dan dijamin LPS. Total simpanan nasabah di BPR dan BPR Syariah tersebut mencapai 119,1 triliun pada tahun 2019.
Jumlah simpanan nasabah BPR yang dijamin LPS sebesar IDR100 juta per nasabah per bank. Untuk bisa dijamin LPS harus memenuhi syarat 3T, yaitu tercatat di sistem pembukuan perbankan, tingkat suku bunga bank tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan tidak memiliki kredit macet yang berisiko bank gagal bayar.
Untuk suku bunga penjaminan, pada Agustus 2020 tingkat suku bunga penjaminan LPS sebesar 7,75% untuk simpanan nasabah di BPR dalam mata uang Rupiah. Harap diingat baik-baik bahwa LPS tidak akan menjamin bunga simpanan yang melebihi suku bunga penjaminan LPS. Dengan kata lain, bunga simpanan yang dihitung dan diakui oleh LPS sebesar suku bunga penjaminan yang sudah ditetapkan.
EmoticonEmoticon