Pajak adalah sumbangan wajib warga Indonesia kepada negara. Pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara untuk membiayai pembangunan nasional. Ada banyak ragam pajak yang berlaku di Indonesia. (Baca juga artikel Mengenal Beragam Pajak di Indonesia)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak sebagai pemungut pajak atas barang atau jasa kena pajak yang dijual kepada konsumen akhir. Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan sebesar 10% dan wajib disetorkan setiap akhir bulan oleh pemungut pajak.
Bila Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka wajib disetorkan ke kas negara. Pengusaha yang bisa menjadi pemungut pajak adalah pengusaha kena pajak yang memiliki omzet penjualan minimal IDR4,8 miliar per tahun atau IDR400 juta per bulan.
Cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah dengan mengalikan harga produk atau jasa dengan tarif PPN sebesar 10%. Sebagai contoh total penjualan produk makanan di sebuah restoran seafood per bulan mencapai IDR500 juta atau IDR6 milyar per tahun. Maka, besarnya PPN yang dipungut pengusaha kena pajak adalah 10% dikali IDR6 milyar sama dengan IDR600 juta per tahun atau IDR50 juta per bulan.
Contoh lainnya, misalnya sebuah hotel bintang empat mampu menyewakan kamar hotel dengan omzet per bulan mencapai IDR1,5 milyar atau IDR18 milyar per tahun. Maka, besarnya PPN yang dipungut hotel adalah 10% dikalikan IDR18 milyar sama dengan IDR1,8 milyar per tahun atau IDR150 juta per bulan.
Demikian contoh singkat penghitungan PPN, semoga bisa menambah wawasan pelaku usaha dalam membayar atau memungut PPN. Orang bijak taat pajak.
EmoticonEmoticon