Modus kejahatan perbankan makin canggih saja di era digital saat ini. Modus baru kejahatan yang muncul terbilang hampir tidak terpikirkan sama sekali oleh nasabah bank yaitu setor tunai uang palsu di mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Produsen mesin ATM tentu sudah memikirkan dengan matang konsekuensi keberadaan mesin ATM yang difungsikan untuk melayani setor tunai. Piranti perangkat lunak dan perangkat keras mesin ATM setidaknya mampu mendeteksi uang palsu yang akan disetorkan ke mesin ATM.
Realitas yang terjadi di lapangan berbicara lain. Beberapa kejadian belakangan ini menunjukkan bahwa mesin ATM pun bisa dibobol dengan cara menyetorkan uang palsu ke mesin ATM. Nasabah dan perusahaan perbankan adalah pihak yang dirugikan dengan adanya aksi kejahatan ini.
Uang asli pun kadang tidak bisa disetorkan ke mesin ATM, apalagi lembaran uang palsu. Perusahaan produsen mesin ATM dan pihak bank perlu melakukan pemutakhiran perangkat keras dan perangkat lunak agar gampang mendeteksi uang palsu yang masuk ke ATM.
Pada satu mesin ATM harus diperjelas apakah wadah penampungan uang setor tunai menjadi satu wadah dengan persediaan uang yang untuk tarik tunai. Jika demikian adanya, maka nasabah dan bank adalah para pihak yang paling dirugikan. Namun, jika pada satu mesin ATM mempunyai wadah penampungan uang setor tunai tersendiri yang terpisah dari wadah persediaan uang untuk tarik tunai, maka bank adalah pihak yang paling dirugikan.
Untuk mengantisipasi dampak lebih luas dari aksi kejahatan perbankan ini, maka bank harus mensosialisasikan fungsi mesin ATM secara jujur dan transparan kepada seluruh nasabah. Karena modus kejahatan ini terbilang baru, maka para stakeholders termasuk nasabah, bank, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia perlu merumuskan bersama fungsi mesin ATM yang aman bagi semuanya.
EmoticonEmoticon