Bagi Anda yang lagi bingung mau membuka usaha apa yang menjanjikan, maka Pertashop bisa menjadi salah satu pilihannya. Pertashop adalah miniatur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang dapat didirikan di lokasi yang sempit dan dengan modal yang terjangkau.
Meski Pertashop hanya menjual produk bahan bakar minyak non subsidi jenis Pertalite, Pertamax, Dexlite, LPG, dan pelumas, tidak menutup kemungkinan untuk ke depannya Pertashop juga akan melayani pengisian baterai kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV).
Pertamina menawarkan dua skema bisnis Pertashop, yaitu skema pertama DODO, mitra pelaku usaha menanggung biaya investasi dan biaya operasional seperti menyediakan lokasi tempat usaha dan karyawan. Dan skema kedua CODO, Pertamina hanya menanggung biaya investasi berupa menyediakan stok bahan bakar minyak, sedangkan biaya operasi tempat usaha disediakan sendiri oleh mitra pelaku usaha.
Jika skema pertama DODO yang dipilih mitra pelaku usaha, maka total modal yang dibutuhkan sekitar IDR250 juta. Sedangkan, bila skema kedua CODO yang dipilih, maka dana yang dibutuhkan mitra pelaku usaha adalah sebesar IDR80 juta.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh mitra pelaku usaha jika hendak membuka usaha Pertashop antara lain memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha atau badan hukum (CV, PT, Koperasi), memiliki dokumen legalitas (KTP, NPWP, Akta Perusahaan), memiliki atau menguasai lahan untuk Pertashop, dan mendapat rekomendasi dari Kepala Desa. Keuntungan menjadi mitra Pertashop berupa harga jual sama dengan SPBU Pertamina, sistem kerja sama transparan, dan kualitas produk standar Pertamina.
Untuk bisa menjadi Mitra Pertashop harus melalui beberapa tahapan. Adapun tahapan pendaftaran Mitra Pertashop terdiri dari tahap pengajuan, verifikasi lapangan, administrasi, izin bangun, kontrak, dan operasional.
Tahapan pengajuan meliputi daftar online di situs ptm.id/MitraPertashop, detail lokasi, legalitas badan usaha, dan melampirkan surat rekomendasi desa. Tahapan verifikasi lapangan meliputi survei lapangan dan studi kelayakan (oleh Pertamina). Tahapan administrasi meliputi persyaratan pemerintah daerah dan penguasaan lahan. Tahapan izin bangun meliputi desain yang disetujui Pertamina dan proses pembangunan. Tahapan kontrak meliputi penandatanganan perjanjian kerja sama antara Mitra dan Pertamina, dan jangka waktu kontrak 10 tahun. Dan tahapan operasional meliputi kegiatan operasional penjualan.
1 comments so far
Bisa minta kontak yang bisa dihubungi pak?
EmoticonEmoticon