20 Desember 2020

Mengenal Sovereign Wealth Fund (SWF)


Lembaga pengelola investasi milik negara merupakan jawaban atas keterbatasan sumber pembiayaan pembangunan nasional. Pemerintah sudah tidak bisa lagi mengandalkan hanya pada sumber pendanaan fiskal semata. Kebiasaan berutang pemerintah untuk membiayai pembangunan nasional pun disadari sudah tidak bisa diandalkan terus-menerus karena akan memberatkan keuangan negara. Kehadiran lembaga pengelola investasi tersebut tentu tidak menafikan keberadaan institusi yang sudah ada sebelumnya seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Lembaga pengelola investasi milik negara yang dimaksud adalah Sovereign Wealth Fund (SWF). Secara harfiah, Sovereign Wealth Fund adalah dana yang bersumber dari berbagai pihak dan dikelola secara profesional oleh Otoritas Investasi Indonesia sebagai lembaga milik negara yang mana kemudian dipergunakan untuk mendanai proyek investasi guna mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan. Salah satu sektor pembangunan yang menjadi sasaran SWF adalah infrastruktur.

Pemerintahan Negara Republik Indonesia sudah menentukan nama SWF yang akan digunakan yaitu Indonesia Investment Authority (INA). Lembaga INA merupakan salah satu perwujudan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada tahun 2020. Beberapa regulasi sudah dipersiapkan guna menunjang kegiatan operasional Lembaga Indonesia Investment Authority, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020.

Modal awal Lembaga INA adalah IDR15 Triliun atau sekitar USD1 Miliar dan akan ditingkatkan menjadi IDR75 Triliun dalam beberapa waktu mendatang sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagai perbandingan, negara China memiliki SWF bernama China Investment Authority dengan total aset mencapai USD1 Triliun. Negara Uni Emirat Arab juga mempunyai SWF bernama Abu Dhabi Investment Authority dengan total aset mencapai USD579 Miliar. Dan masih banyak lagi lembaga SWF bentukan negara-negara lain di dunia.

Sovereign Wealth Fund bentukan Pemerintah Indonesia sebagian besar modalnya berasal dari keuangan negara dalam bentuk penyertaan modal. Meskipun demikian, Lembaga INA terbuka untuk menerima penyertaan modal dan pinjaman dari pihak lain. Dengan hadirnya lembaga otoritas investasi INA diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi sehingga memacu pembangunan nasional secara berkelanjutan dan menjauhkan Indonesia dari kebangkrutan keuangan negara terutama dalam menghadapi risiko ketidakpastian yang sangat tinggi.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon