12 Desember 2020

Pengertian Shadow Banking dan Contohnya


Praktik bisnis di industri perbankan tak luput dari tindakan penyimpangan alias fraud. Itu terjadi lantaran ada oknum pegawai bank yang tidak mematuhi peraturan dan kebijakan internal perusahaan. Selain bank, ada juga lembaga keuangan non bank seperti leasing dan koperasi yang tak luput dari sasaran aksi serupa. Salah satu tindakan fraud yang dilakukan adalah praktik Shadow Banking.

Shadow Banking adalah praktik yang dilakukan oleh oknum pegawai bank, leasing atau koperasi di luar sistem dan aturan internal perusahaan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi. Dengan kata lain terdapat praktik bawah tanah oleh oknum pegawai seolah-olah produk yang ditawarkan kepada nasabah sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Namun, faktanya aksi Shadow Banking tersebut berupaya mengelabui nasabah dengan cara sedemikian rupa sehingga tak terlihat mencurigakan.

Sebagai contoh, seorang oknum pegawai bank menawarkan produk tabungan kepada nasabah. Mulai formulir, buku tabungan, dan kuitansi ditandatangani dan diserahkan di rumah nasabah, bukan di kantor bank. Atas dasar kepercayaan, nasabah menyerahkan sejumlah uang untuk dimasukkan ke dalam rekening tabungan nasabah, namun nasabah tidak menerima kartu ATM. Lalu, nasabah rutin menerima laporan rekening koran tiap bulan.

Sekilas praktik yang dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut di atas seolah-olah sudah sesuai aturan. Namun, namanya juga praktik Shadow Banking, semua dokumen yang diserahkan kepada nasabah tidak tercatat dalam sistem perbankan. Oknum pelaku membuat laporan rekening laporan palsu secara diam-diam di luar sistem kerja bank. Hingga pada akhirnya nasabah tersadar jika sudah tertipu yaitu pada saat hendak mencairkan uang tabungan menjadi tidak bisa dilakukan.

Namun, ada juga praktik Shadow Banking yang paling halus, semua informasi nasabah dari rekening tabungan, alamat, buku tabungan, dan laporan rekening koran tercatat dalam sistem perbankan. Namun, nasabah dikirimi laporan rekening koran palsu yang berisi data mutasi rekening sesuai permintaan nasabah. Saldo tabungan nasabah terlihat seolah-olah utuh, namun faktanya rekening tabungan nasabah tersebut sudah digunakan oleh oknum pegawai bank untuk tujuan dan kepentingan pribadi.

Jadi, pelajaran apa yang bisa dipetik nasabah agar tidak menjadi korban dari praktik Shadow Banking adalah jangan mempercayakan semua hal kepada oknum petugas bank seperti buku tabungan, kartu debit ATM, dan laporan rekening koran secara mentah-mentah atas dasar kepercayaan. Sebagai nasabah harus pastikan agar selalu terhubung langsung dengan rekening bank yang dimiliki tanpa perantara. Pastikan rekening bank tercatat dalam sistem perbankan secara resmi yang bisa diakses langsung oleh nasabah sendiri melalui aplikasi mobile banking, internet banking, dan kartu debit ATM.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon