Ada simpanan masyarakat di bank dan ada juga simpanan bank di Bank Indonesia. Simpanan masyarakat di bank ada dalam bentuk giro, dan simpanan bank di Bank Indonesia juga sama dalam bentuk Giro. Lantas, apa yang membedakan Giro dan Giro Wajib Minimum?
Rekening giro masyarakat di bank umum adalah simpanan yang penarikannya dilakukan dengan menggunakan cek dan bilyet giro. Rekening Giro bisa dimiliki perorangan atau badan usaha. Untuk penarikan menggunakan cek bisa berupa cek atas nama, cek atas unjuk, dan cek silang. Penarikan rekening giro menggunakan cek bisa secara tunai dan kapan saja selama saldo rekening giro mencukupi. Sedangkan, penarikan giro menggunakan bilyet giro tidak bisa secara tunai karena prinsipnya hanya pemindahbukuan antarrekening bank.
Nasabah giro harus tahu bahwa jangka waktu berlaku cek dan bilyet giro adalah 70 hari. Setelah jangka waktu tersebut, maka cek atau bilyet giro tidak dapat diuangkan. Apabila bank penerbit giro dilikuidasi, maka nasabah diminta segera mengembalikan buku cek dan bilyet giro tersebut.
Giro Wajib Minimum (GWM) adalah simpanan bank umum pada Bank Indonesia yang digunakan untuk mengelola likuiditas dan daya ekspansi kredit bank. Bank Indonesia menetapkan ketentuan GWM Rupiah sebesar 5% dan GWM Valas sebesar 4% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun bank. Sesuai aturan terbaru per Agustus 2020, simpanan giro bank umum pada Bank Indonesia akan mendapat insentif bunga sebesar 1,5% per tahun. Aturan ini melegakan Bank Umum karena akan menambah likuiditas bank umum, dan mendorong ekspansi kredit.
Piranti GWM digunakan BI untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Apabila BI menaikan GWM maka likuiditas bank umum akan turun dan jumlah uang yang beredar pun ikut turun. Sebaliknya, jika BI menurunkan GWM maka likuiditas bank umum akan naik dan jumlah uang yang beredar pun ikut naik.
Ada 3 jenis GWM yang ditetapkan BI yaitu GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM-LFS. Giro Wajib Minimum (GWM) Primer adalah simpanan bank dalam rupiah di Bank Indonesia. Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder adalah simpanan bank dalam bentuk surat berharga di Bank Indonesia, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara (SBN), dan Sertifikat Deposito Bank Indonesia.