Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang berwenang memberi penjaminan atas simpanan nasabah di bank yang berada di wilayah negara Indonesia. Sebagai lembaga resolusi dan likuidasi bank, LPS bertugas menyelesaikan masalah di suatu bank sampai tuntas.
Jumlah dana simpanan masyarakat yang dijamin LPS per rekening nasabah per bank adalah IDR2 miliar untuk bank umum dan IDR100 juta untuk BPR. Jumlah bank peserta penjaminan oleh LPS pada tahun 2019 mencapai 101 Bank Umum, 14 Bank Umum Syariah, 1.589 BPR dan 167 BPR Syariah. Jika ditotal ada 1.871 bank yang dijamin LPS. Sudah barang pasti jika simpanan masing-masing nasabah di bank berbeda-beda jumlah nominalnya.
Sejak beroperasi, LPS sudah melikuidasi 102 bank, salah satunya bank umum. Dari sisi profil keuangan, LPS yang merupakan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) tersebut memiliki aset sebesar IDR120 triliun, total Pendapatan IDR20 triliun, dan total Beban IDR2 triliun pada tahun 2019. Dalam kondisi keuangan tersebut di atas, LPS hanya mampu menangani 1 bank besar, 1 bank menengah dan 5 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Melalui Keputusan Pemerintah, Kewenangan LPS pun diperluas untuk melakukan penjaminan penuh pada bank bermasalah dalam bentuk penyertaan atau bantuan modal dengan menerbitkan surat utang. Lantas, apakah LPS mampu menjamin 317 juta rekening nasabah pada 1.871 bank yang secara nominal, jumlah total simpanan nasabah pada bank umum dan BPR mencapai IDR6,1 kuadriliun atau IDR6.196 triliun?
Menurut laporan keuangan LPS tahun 2019, total simpanan nasabah perorangan dan badan usaha di bank umum mencapai IDR6.077 triliun pada tahun 2019. Sedangkan, total simpanan nasabah perorangan dan badan usaha di BPR dan BPR Syariah mencapai IDR119,1 triliun pada tahun 2019. Jadi, jika ditotal maka jumlah dana simpanan nasabah perorangan dan badan usaha di seluruh bank di Indonesia mencapai IDR6,1 kuadriliun atau IDR6.196 triliun pada tahun 2019.
Bila dibandingkan dengan total aset LPS yang mencapai IDR120 triliun, jelas sekali jumlahnya masih kalah jauh dengan jumlah total simpanan nasabah bank yang mencapai IDR6,1 kuadriliun atau IDR6.196 triliun. Namun, semua pihak tentu tidak berharap semua bank mengalami kebangkrutan dan harus dilikuidasi oleh LPS. Karena jika itu yang terjadi, sama saja seperti kata pepatah, LPS menabur garam di laut, artinya LPS percuma saja menjamin simpanan nasabah karena tidak akan sanggup mengcover semua simpanan nasabah bank yang sebegitu banyak.